Dinkes Langkat Diduga Manipulasi Anggaran

Suaranusantara.online

LANGKAT – Anggaran Dinkes Langkat yang fantastis membuat tanda tanya yang besar. Pembuatan gedung yang tumpang tindih, dengan kode rakening yang sama di tahun 2023.

Anggaran yang digunakan untuk pembuatan gedung dan bangunan dengan kode rekening 02 1020 000000,010000, 02,201,0,9,5,,03, pembuatan gedung dan bangunan, dengan biaya sebelum perubahan Rp 700,000,000, perubahan Rp 250,000,000, bertambah dan berkurang menjadi Rp 450,000,000,.
02″ 1020,00000,010000
02,201,09,5,2,03,01

Untuk bangunan gedung sebelum perubahan Rp 700,000,000, perubahan Rp 200,,000,000, bertambah dan berkurang menjadi Rp 500,000,000
1020,000,000,10000,02,201,09,52,03,01,01,pembuatan gedung tempat kerja.

Sebelum perubahan, Rp 700,000,000, perubahan Rp 200,000,000, bertambah dan berkurang Rp 500,000,000.

Dengan perbedaan jumlah di bulan yang sama, dan nama belanja yang dibolak balik itu saja , dan anggaran fisik yang tertera, namun sangat disayangkan , pembuatan gedung diduga fiktif belaka.

Kadis Dinkes ketika dikonfirmasi, wartawan di kantornya terkait masalah anggaran tersebut dengan biaya satu bangunan menjapai Rp 700,000,000, itu tidak ada, dan di mana letak bangunan tersebut,  karna dari pantauan wartawan tidak ada bangunan baru, tetapi hanya rahab bangunan saja.

Juga anggaran rehab bangunan tersebut tidak sesuai dengan fisik yang nyata.

Kadis Dinkes Jul  mengungkapkan,  bahwa anggaran itu tidak ada, kalaupun ada lebih sedikit, itu biasa.

Bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam hal ini tugas berat buat kejati Su dan KPK buat bekerja keras atas timbulnya berita yang beredar terkait dana anggaran Dinkes Langkat.

 

(EEA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *