Diduga SPBU Tutuyan 74.957.08, Jual BBM Ke Penimbun

Diduga SPBU Tutuyan 74.957.08, Jual BBM Ke Penimbun

 

Bacaan Lainnya

Tutuyan, Suaranusantara.online/news –

 

Aksi oknum karyawan SPBU 74.957.08 di Tutuyan kabupaten bolaang Mongondow timur, sulawesi Utara diduga melakukan pelanggaran tindak pidana bersama para penimbun/pengangkut bahan bakar minyak bersubsidi (BBM) jenis pertalite,dengan mengisi jeriken secara terang terangan.

 

Aktifitas ini pun diduga sengaja di biarkan oleh oknum aparat penegak hukum (APH) polres Boltim.

 

Dalam pantauan jurnalis suaranusantara.online/news, Senin 27 Juni 2022, meski begitu padat nya pengendara roda dua dan empat yang sedang mengantri mengisi BBM, namun para oknum petugas SPBU yang bertugas pada hari itu, seperti tidak memperdulikan nya, justru petugas tersebut sibuk mengisi jerigen para penimbun.

 

Padahal, PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken. Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.

 

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting mengatakan, pembelian Pertalite memakai jeriken dilarang karena Pertalite kini sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

 

Perubahan Pertalite dan BBM umum ke BBM penugasan itu diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

 

Itu berarti distribusi Pertalite menjadi diatur pemerintah ke wilayah penugasan, serta dapat disubsidi melalui skema pemberian kompensasi oleh pemerintah kepada Pertamina.

 

“Berubahnya Pertalite menjadi bahan bakar penugasan di mana terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” kata Irto dalam keterangannya kepada media beberapa waktu yang lalu.

 

Larangan membeli Pertalite memakai jeriken ini pun mengacu pada Surat Ederan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.

 

Aneh dan ajaib, yang lebih mengejutkan lagi, ternyata jarak SPBU dan Mapolres bolaang mongondow timur itu di perkirakan hanya sekira 150meter saja.

 

Herannya, sepanjang aksi itu dilakukan, Aparat Penegak hukum polres Boltim diduga seperti tutup mata.

 

Padahal, Pemerintah memberikan sanksi hukuman bagi penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan

Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 

Dan bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin pun, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Bahkan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang di lansir dari laman Merdeka.com mengatakan, Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM. namun sepertinya apa yang di sampaikan kapolri itu diduga tidak berlaku di wilayah hukum polres bolaang Mongondow timur.

 

Saat dikonfirmasi oleh jurnalis suaranusantara.online/news terkait tanggapan serta penindakan, Kapolres bolaang Mongondow timur AKBP I Dewa Nyoman Agung Surya Negara tidak menggubris.

 

Terpisah, Ewin nama panggilan sehari hari yang bertugas di SPBU Tutuyan selaku pengawas pun, tidak memberikan penjelasan saat di konfirmasi melalui pesan WatsApp.

 

Penerbit : korlip boltim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *