Diduga Pungli PPPK Sebesar Rp 30 Juta, Kadisdik Sidempuan Dipanggil Ombudsman

Abyadi Siregar

Suaranusantara.online

Kota Medan Sumatera Utara – Ombudsman perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan, Muhammad Luthfi Siregar.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan suatu pengaduan puluhan guru honorer yang sudah lulus dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi membenarkan mengenai pemanggilan tersebut dilakukan pada hari Jumat (26/5).

Ia mengatakan pemanggilan tersebut berkenan dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Kadisdik Padang Sidempuan.

“Iya, dugaan mal administrasi permintaan uang yang dilakukan Kadisdik kepada guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK,” kata Abyadi Siregar kepada awak media ini,pada hari Sabtu (27/5/2023).

Abyadi mengatakan puluhan guru honorer yang sudah lulus PPPK melaporkan ke dia soal adanya pungli. Mereka diminta sekitar Rp 30 juta per orang.

“Awalnya yang melapor ke saya itu sekitar 30-an 40-an (orang), jadi mereka diminta Rp 30 juta per orang,” ucapnya.

Uang tersebut diminta agar surat permohonan rencana penempatan  (SPRP) supaya dikeluarkan oleh Kadisdik.

Surat tersebut merupakan bagian berkas untuk pengurusan berkas SK pengangkatan dari Wali Kota Padang Sidempuan.

“Jadi begini, mereka ini kan tenaga honorer yang sudah lulus testing, lalu tahun ini lah pengangkatan mereka, penempatan mereka diangkat menjadi PPPK,” sebutnya.

“Kemudian dalam pemberkasan itu harus ada namanya SPRP atau surat permohonan rencana penempatan, surat ini diterbitkan oleh Dinas Kadisdik, nah kalau ini sudah lengkap dibawa lah ini (berkas) ke BKD dan diinput untuk mendapatkan NIK, baru keluarlah SK nya dari Wali Kota,” imbuhnya.

Puluhan guru tersebut diminta untuk membayarkan uang tersebut agar Kadisdik menandatangani SPRP.

Hal itu diungkapkan guru-guru tersebut saat bertemu dengan Abyadi beberapa waktu yang lalu.

“Lalu menurut guru-guru itu, saya sudah bertemu dengan puluhan guru-guru itu di Sidempuan, mereka diminta Rp 30 juta per orang untuk SPRP mereka itu agar ditandatangani oleh Kadisdik,” tutupnya.

Saat dikonfirmasi, Kadisdik Padang Sidempuan Muhammad Luthfi Siregar belum bisa memberikan respon terkait pemanggilan Ombudsman Sumut itu. Luthfi dihubungi awak media ini melalui pesan chat

PEWARTA;ROBIN SILALAHI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *