TUTUYAN-BOLTIM-SULUT Suaranusantara.online
Galian C tanah Urug yang diduga ilegal di Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow timur (Boltim) Sulawesi Utara (Sulut) Dugaan kuat sepertinya tidak perdulikan UUD Minerba Atau dugaan lain Kebal Hukum.
Hal itu terbukti pada saat jurnalis media ini memantau langsung Aktifitas galian c tanah urug yang tepatnya di samping gardu induk desa tutuyan II yang juga tak jauh Mapolres Boltim pada tanggal 18/6/2023
Aktifitas galian c tanah urug ilegal ini diduga di perjual belikan oleh oknum berinisial (AL)40 an ,yang juga warga desa tutuyan II. Menurut AL, Tanah urug tersebut di jual pada salah satu warga yang berada di desa tombolikat, namun AL tidak menjelaskan berapa jumlah pembelian tanah tersebut per dum trucknya.
“Di jual sama saudara kita di tombolikat kasihan, buat menimbun pendasi” terang AL Sembari menuju ke arah dum truck dan Ekskavator yang sedang beraktifitas 18/6/2023
Terpisah, warga desa tombolikat selatan (Tomsel) inisial (WIN) ketika di temui di rumahnya, Kamis 6 juli 2023 siang tadi membenarkan adanya jual beli tanah urug tersebut.
“Ya saya hanya membeli tanah itu sama AL, saya beli tanah itu 200.000 (dua ratus ribu) per dum truck, tapi saya hanya beli 10 atau 11 dum truck Kalau nda salah”jelasnya
Paling bagus tanya saja sama AL Dan AM karna dum truck yang mengangkut itu milik AM dan Alat Ekskavator yang disitu itu katanya milik teman AM, tapi yang jual tanah itu AL” Tambahnya
Terkait aktifitas galian c tanah urug yang diduga ilegal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Deny Mamonto saat di temui jurnalis media ini di ruang kerjanya Kamis 6/juli/2023 siang tadi menjelaskan bahwa, untuk izin galian c jenis tanah urug di desa tutuyan itu belum ada.
“Kalau Izin untuk galian c jenis tanah urug di desa tutuyan itu setahu saya belum ada” terang Deny
Apalagi lokasinya di area perkantoran atau di kompleks gardu induk, itu setahu saya dan menurut informasi juga itu sudah di hibahkan ke Pemkab Boltim, artinya itu sudah milik pemkab Boltim” itu tidak boleh bisa bahaya tambah Deny
Seperti yang kita ketahui bahwa, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar. Bahkan oknum yang diduga membeli material dari galian c ilegal ini pun di atur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP yang menyatakan bahwa, melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
Untuk itu, kepada bapak kapolres bolaang mongondow timur AKBP Sugeng Setyo Budhi S.I.K., M.Tr.Opsla, agar segera menindak lanjuti para oknum yang diduga melakukan Aktifitas galian c ilegal tersebut sebelum meraja lela di kabupaten Bolaang mongondow timur ini.
Penulis : Korlip Boltim (donal)