Diduga Menggunakan Material Illegal, Pihak Penegak Hukum Serta Dinas Terkait Diminta Tindak Lanjuti Proyek Peningkatan Jalan Togulu-Inalom

BOLTIMsuaranusantara.online

Lagi-lagi infrastruktur Jasa kontruksi tercoreng akibat ulah  pelaksana/kontraktor pekerjaan peningkatan jalan togulu inalom, tepatnya didesa tutuyan, kabupaten Bolaang Mongondow Timur,
senilai Rp 3.200.675.694.52 terindikasi menggunakan material ilegal alias tidak memiliki izin Galian C.

Bacaan Lainnya

Hal itu sebagaimana di sampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Busran paputungan, kepada jurnalis media ini, senin, 30 oktober 2023.

Menurut Busran, diperkirakan ada ribuan dam truck material yang diduga ilegal yang digunakan untuk kegiatan pekerjaan peningkatan jalan togulu inalom oleh CV ISMUN KARYA PRIMA tersebut.

“Saya perkirakan ada ribuan dam truk material yang saya duga ilegal yang digunakan di perkerjaan itu, dan Dimana mana yang namanya ilegal itu tidak boleh, karna itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum, apalagi material ilegal itu kemudian di gunakan untuk pekerjaan pemerintah. jadi, aparat peneggak hukum segera menindak lanjuti oknum kontraktornya”umbar Busran.

Busran juga meminta, agar CV ismun karya Prima selaku pelaksana di pekerjaan jalan togulu-inalom, agar dikaji secara teknis, karena material yang digunakan untuk proyek terindikasi “ILEGAL” alias tidak Berizin.

“Pihak PUPR juga harus bertindak tegas, CV ISMUN KARYA PRIMA selaku pelaksana harus di kaji secara teknis, sebab dengan mengambil material Galian C yang tidak memiliki izin resmi, tentu tidak sesuai lagi dengan proses penawaran sewaktu lelang, dimana harus menggunakan material berasal dari  sumber material Galian C yang sudah memiliki izin resmi.

Sementara itu kata pusran, di dalam perundang-undangan juga tidak diperbolehkan mengambil material dari Sumber Galian C ILEGAL. sesuai Undang-undang Minerba nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selanjutnya tambah Busran,  Pada pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan Bahwa, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi, bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar” terang Busran.

Tak hanya itu, Busran juga menyoroti sikap dinas PUPR yang menurut penilaiannya melempar persoalan ini ke pihak aparat penegak hukum.

“Memang benar, untuk penegakan hukum terkait galian c ilegal itu tugasnya Aparat Penegak Hukum, tapi dinas terkait seharusnya yang lebih berhak dalam menindak lanjuti ini. Kan sudah jelas harus menggunakan material yang legal, atau yang mengantogi izin, nah ketika ada temuan, harusnya itu di beri teguran, bila perlu di hentikan dulu” tutup Busran.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Bolaang mongondow timur, Haris Pratama Sumanta ketika di konfirmasi jurnalis suaranusantara online melalui pesan whatsapp, senin, 30 oktober 2023 menjelaskan bahwa, dinas sendiri meminta agar pekerjaan tersebut harus menggunakan material yang resmi/legal yang sudah mengantogi izin.

“Dinas tetap minta yang legal, dan teg sudah menyurat, terkait kalau ditemukan menggunakan material ilegal itu ranahnya Aparat Penegak Hukum” tulis haris.

sayangnya, Kasat reskrim polres bolaang mongondow timur, AKP Denny Tampenawas Ketika di mintai tanggapan melalui pesan whatsapp terkait galian C yang diduga ilegal tersebut, senin, 30 oktober 2023 tidak menggubris.

KORLIP BOLTIM : DONAL

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *