Diduga Menabrak Aturan Serta Terindikasi Mark-up Pada Realisasi Dana Desa Negri Sakti Kec.Sungkai Utara TA.2023

Lampung Utara || Suara Nusantara

Praktik korupsi dana desa oleh kepala desa (Kades) lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Rendahnya partisipasi masyarakat dinilai menjadi penyebab praktik tersebut terus bertumbuh.Sabtu,(08/06/2024).

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat, di 2019 terdapat 45 Kades yang tersandung kasus korupsi. Lalu bertambah di 2020 menjadi 132 Kades, kemudian 159 Kades di 2021, dan 174 Kades di 2022.

Seharusnya Dana Desa (DD) bisa di peruntukan dalam pembangunan infrastruktur serta meningkatkan mutu SDM masyarakat desa agar mengembangkan potensi-potensi yang ada di desa tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Transmigrasi Republik Indonesia No.8 TA.2022 tentang Prioritas Penggunan Dana Desa TA.2023.

Berdasarkan Data Realisasi Dana Desa (DD) Desa Negri Sakti Kec.Sungkai Utara TA.2023 Diduga Menabrak Aturan Serta Syarat Akan Konflik Kepentingan Pribadi,Yang mana (DS) Kepala desa Negri Sakti Merelokasikan Dana Yang Semestinya Tidak Di perbolehkan Sesuai Amanat dan UU pemerintah Tentang Peruntukan Dana Desa serta prioritas Dana Desa.

Adapun Realisasi Dana Desa TA.2023 Desa Negri Sakti Kec.Sungkai Utara :

TAHAP.I

-Penyediaan Sarana asat Tetap perkantoran Desa Rp.38.026.000. 

-Dokumen Profile Desa(Penyusunan Profile Desa) Rp.2.623.000. 

-Insentif Operator SIKS-NG & Operator Desa. Rp.6000.000. 

-Penyusunan Dokumen RPJMDES.Rp.10.476.000. 

TAHAP. II 

-Pengadaan Aset Tetap kantor. Rp.38.026.000

-Penyusunan Profiel Desa. Rp.2.623.000.

-Insentif Operator SIKS-NG & Operator Desa. Rp.10.500.000.

-Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler (Musyawarah Desa lainnya) Rp.6.960.000. 

-Penyusunan dokumen RPJMDES. Rp.10.476.000.

-Penyusunan Dokumen RKP-Des. Rp.3.792.000.

-Publikasi Desa. Rp.5000.000.

-Operasional PKK. Rp.5.500.000.

-Transfor Peserta Pelatihan Smart Vilage. Rp.1000.000.

-Pelatihan Keuangan Desa. Rp.8.039.000.

TAHAP.III

-Pengadaan Aset Tetap perkantoran. Rp.51.976.000.

-Penyusunan Profile Desa. Rp.3.623.000.

-Insentif Operator SIKS-NG & Operator Deaa. Rp.18.000.000.

-Musyawarah Perencanaan desa. Rp.5.701.000.

-Musyawarah Desa Non Reguler(Musyawarah Lainnya)Rp.6.960.000.

-Musyawarah Desa Non Reguler (Rembuk Stunting). Rp.2.520.000.

-Penyusunan dokumen RPJMDES. Rp.10.476.000.

-Penyusunan Dokumen RKP-Des. Rp.3.792. 000.

-Penyusunan Laporan Spj. Rp.6.431.000.

-Penyusunan APBDes Perubahan. Rp.3.450.000.

-Penyusunan LPPD desa. Rp.1.560.000. 

-Perjalanan Dinas Kepala desa. Rp.2.728.000.

– Dukungan Terhadap Kegiatan Sosial Masyarakat. Rp.12.000.000.

-Kegiatan Olahraga. Rp.2.500.000.

-Kegiatan Keagamaan. Rp.5.000.000.

-Perpustakaan Desa. Rp.3.000.000.

-Penyelenggaraan POSKEDES. Rp.5.400.000.

-Operasional Posyandu. Rp.6.000.000.

-Penyuluhan Bidan kesehatan. Rp.3.640. 000.

-Kelompok Kader kesehatan (BKB) Rp.7. 200.000.

-Publikasi Desa. Rp.5.000.000.

-Insentif Damkar. Rp.1.800.000.

-Kegiatan Hut RI. Rp.41.150.000.

-Pelatihan Keuangan Desa. Rp.8.039.000.  -Transfor Peserta Pelatihan Smart Vilage. Rp.1.000.000.

Saat awak media Mencoba komfirmasi Terkait hal tersebut kepada Ds Selaku Kepala desa melalui Pesan SINGKAT WHATSAPP (08228262XXXX).Ds tidak Menjawab Pesan Awak Media,

Sampai Berita ini di terbitkan Belum ada Tanggapan Ataupun penjelasan Dari DS kades Negri Sakti Kec.Sungkai Utara.

Serta awak media Masih mencoba komfirmasi Dan Kordinasi baik ke Ds selaku Kepala desa Dan Pihak Kecamatan,Dinas-dinas Terkait Maupun Pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *