Diduga Mark-up Pembayaran Honor Smp Negri 1 Abung Barat Sejak TA.2022 – TA.2023

Lampung Utara || Suara Nusantara

Pada awal nya program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tujukan Untuk meningkatkan aksesibilitas Pendidikan bagi masyarakat, sejalan Dengan bertambahnya anggaran yang Disediakan pemerintah,tujuan program BOS pun meningkat dimana sekarang Lebih kepada upaya untuk meningkatkan Mutu pembelajaran bagi peserta didik

Selasa.(19/12/2023). 

Namun sayang Hal tersebut diduga tidak Di Rasakan oleh Siswa/siswi Serta Tenaga Pendidik yang bukan Berstatus ASN/PPPK (Honor/TKS,Operator).Bagaimana tidak Di TA.2022 Smp Negri 1 Abung Barat Bersasarkan LHP BPK RI Perwakilan Lampung, Tercatat  Dengan Judul (Pegawai) Rp.267.950.000,.

Dana yang begitu besar Seharusnya bisa membuat Sejahtera para tenaga pendidik di sekolahan tersebut namun Diduga Oknum Kepala sekolah Smp 1 Hanya mementingkan Diri pribadi nya,

Sedangkan Di TA.2023 Smp Negri 1 Abung Barat tercatat untuk Pembayaran honor Rp.174.350.000

Salah satu Pekerja yang enggan di sebutkan nama nya, ketika di sebutkan Nominal Anggaran TA.2022 Dengan nilai cukup besar, raut wajah pekerja tersebut berubah seperti menunjukan ekspresi kecewa,bahkan ketika ditanya besaran untuk honor tenaga pendidik dia enggan menjelaskan secara rinci, tapi dirinya saat ditanya apakah ada perorang/pengajar dalam 1 bulan akumulasi perbulan 1jt, dirinya dengan tegas, Engga ada lah mas paling(+-) 700rb  Sekitaran, Saya takut mas mau jelasin bener.”Ujarnya 

Saat Kepala sekolah Smp 1 Abung Barat (Sry atika) Dikonfirmasi Melalui pesan singkat whatsApp (08313082xxxx) namun pesen Hanya Di baca dan tidak ada Jawaban ataupun penjelasan kepada awak media.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset Dan Teknologi Republik Indonesia No.63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan  Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

– BAB V/tentang Penggunan Dana

-Bagian Ketiga/Komponen Penggunan Dana BOS (Pasal 39), Diantaranya :

Komponen Penggunan Dana BOS Reguler Sebagaimana Dimaksud Dalam A.Pasal 38 ayat (2) Huruf A. Meliputi :

-Penerimaan Peserta Didik Baru

-Pengembangan Perpustakaan

-Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Dan ekstrakulikuler

-Kegiatan Asesmen dan evaluasi Pembelajaran

-Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah

-Pengembangan Profesi guru Dan Tenaga Kependidikan

-Pembiayaan Langganan dan jasa

-Penyedia alat multimedia Pemnelajaran

-Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah

-Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompentensi Keahlian

-Penyelenggaraan Kegiatan dalam Mendukung Keterserapan kelulusan

-Pembiayaan Honor

B.Pasal 40 yang mana Berisikan :

-Pembayaran Honor Sebagaimana Dimaksud dalam pasal 39 huruf 1 digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah Alokasi dana bos Reguler yang di terima oleh satuan pendidikan

-Pembayaran Honor Sebagaimana Dimaksud pada ayat (2)  diberikan kepada guru dan/atau tenaga pendidik

-Guru yang Dapatkan diberikan honor Sebagaimana Dimaksud pada ayat(3) harus memenuhi persyaratan :

a. Berstatus bukan Aparatur Sipil Negara

b. Tercatat pada dapodik

c. Memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

-Tenaga Kependidikan Yang dapat diberikan honor Sebagaimana Dimaksud pada ayat(2) harus memenuhi persyaratan

a. Berstatus bukan Aparatur Sipil Negara

b. Ditugaskan oleh kepala sekolah/Penyelenggara satuan Pendidikan yang di buktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Dalam Hal ini Awak media Masih Mencoba Komfirmasi Dan Kordinasi Kepada Dinas Pendidikan,Inspektorat Serta kepada Bupati dan wakil bupati Dan Berkirim Surat Kepada :
@SP4N LAPOR
@SABERPUNGLI RI
@Inspektorat Jendral Kemendikbudrisrek

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *