Diduga Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Dan Operasional Asphalt Mixing Plant / AMP Berdiri Secara Sepihak

Suaranusantara.online.-SUMENEP

Pembangunan Asphalt Mixing Plant dipulau Kangean, Dusun Batu Guluk Desa Bilis – bilis, Kecamatan Arjasa , Kabupaten Sumenep – Jawa Timur, jadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Island Corruption Watch (ICW) dan masyarakat setempat.

Berkenaan dengan kegiatan pembangunan dan Operasional Asphalt Mixing Plant oleh PT. Menara Inti Jaya Group, telah mendirikan AMP sepihak tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sekitar nya.

Aktivis senior kepulauan H. Daeng Sultan geram dan beralibi di pulau Kangean oleh pendiri AMP dianggap tidak ada orang, sehingga PT. Menara Inti Jaya Group dan kroni – kroninya seenaknya mendirikan AMP tampa melalui tahapan – tahapan yang ditentukan oleh pemerintah.

“Saya selaku putra daerah bangga jika di pulau Kangean ada perusahaan yang bergerak untuk kemajuan pulau kangean, tapi jangan serta merta langsung seenaknya merusak tatanan yang sudah ada, ” Jelas H. Daeng Sultan kepada media Rabu, 31/07/2024

Masih kata H. Daeng Sultan menambahkan, “bahwa PT Menara Inti Jaya Group selaku pendiri AMP ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum mendirikan Asphalt Mixing Plant, seperti halnya
izin lingkungan sangatlah penting dikantongi lebih dulu karena menyangkut keselamatan orang banyak.

Apalagi mengenai izin pendirian, NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS dan pelaku usaha wajib mempunyai NIB tersebut setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Dan juga perlu diperhatikan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan sesuai aturan Negara Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005, hal ini harus jelas kepada Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi yang mengacu ke Undang – Undang yang ditetapkan negara.

Karena mengingat pada bahaya akan timbul terhadap masyarakat dan lingkungan seperti halnya mengantisipasi terjadinya
Abrasi ke daratan karena pengupasan bukit yang sebelumnya berfungsi sebagai tangkis air laut, ombak dan angin laut.

Apalagi ditambah dengan pemotongan pohon mangrove dijadikan lahan AMP secara sepihak oleh PT. Menara Inti Jaya Group, ini sudah jelas menabrak aturan yang sudah ditetapkan karena mangrove merupakan tumbuhan yang berbadan hukum artinya dilindungi oleh pemerintah.

Hal lain yang perlu diperhatikan oleh PT. Menara Inti Jaya Group adalah tidak tersedianya batu boordir dipinggiran pantai untuk penguat bibir pantai sebagai pengganti sementara tumbuhan mangrove yang sudah dimusnahkan.

Lebih penting lagi mengenai tempat pengolahan limbah seperti, debu, pasir, basecorse, dispose asphalt, agar air kotor supaya tidak mengalir ke laut yang akan membuat lingkungan pelabuhan akan tercemar

Dan Saya yakin PT. Menara Inti Jaya Group tidak melakukan perencanaan pengambilan sample air laut, coral, batu karang untuk tempat berkembang biaknya biota diperairan sekitarnya” Tegas H. Daeng Sultan.

Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur “Awal rus Rendi” heran setelah mendapat informasi tentang berdirinya AMP oleh PT. Menara Inti Jaya Group tersebut, yang diduga masuk pada lokasi teritorial kewenangannya.

” Sampai saat ini pak Daeng tidak ada pemberitahuan kepada pihak kami dari perwakilan PT. Menara Inti Jaya Group juga dari pihak Dinas PUPR Daerah Kabupaten Sumenep, ” Jelas Awalrus Rendi Kabid Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Senin, 22/07/2024

Kini koordinator Island Corruption Whads H. Daeng Moh. Sultan bertambah yakin bahwa PT.Menara Inti Jaya Group tidak mengantongi izin. Dan kini koordinator ICW dapt dukungan penuh atau berkolaborasi dengan Walhi (wahana lingkungan hidup) Jawa Timur untuk memperkuat pengaduhan ke Aparat Penegak Hukum serta didukung dengan masyarakat setempat.

(Gusno)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *