SUARANUSANTARA ONLINE // ASAHAN SUMATERA UTARA. Terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Asahan, Drs Kasian, MM, berikan jawaban klarifikasi kepada M. Hudian Ambril selaku Masyarakat Jasa Konstruksi yang digugurkan saat evaluasi kualifikasi pemberkasan dokumen pemilihan paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Rawang Pasar IV-Panca Arga tahun anggaran 2022 sebesar Rp 10.800.000.000, terkesan menutup-nutupi. Demikian disampaikan Hudian Ambri saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023) di Kisaran.
“Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Asahan, Drs Kasian, MM, berikan jawaban klarifikasi kepada M. Hudian Ambril selaku Masyarakat Jasa Konstruksi yang digugurkan saat evaluasi kualifikasi pemberkasan dokumen pemilihan paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Rawang Pasar IV-Panca Arga tahun anggaran 2022 sebesar Rp 10.800.000.000, terkesan menutup-nutupi”, terang Dian.
Hal itu berdasarkan surat Kabag ULP Nomor : 700/120/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023 perihal klarifikasi (foto).
Dalam surat tersebut, Kabag ULP memenuhi surat permintaan klarifikasi saudara M.
Hudian Ambril dengan Nomor : 08/KF/VII/AS/2023, tanggal 26 Juli 2023 perihal klarifikasi atas rekomendasi Inspektorat dapat diinformasikan kepada saudara (red-M.
Hudian Ambril) melalui surat Bupati Asahan Nomor : 700/1/2712/VI/2023, tanggal 20 Juni 2023 terkait laporan hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti.
Namun kata Dian, tindak lanjut hasil pemeriksaan melalui surat yang disampaikan Kabag ULP kepada pihaknya tersebut tidak secara rinci dijelaskan soal sanksi apa saja yang telah diberikan Kabag ULP terhadap Pokja, apakah sanksi ringan, sedang maupun berat.
Sepertinya Kabag ULP tidak jelas untuk menindaklanjutinya. Padahal kata dia, Bupati Asahan telah mengeluarkan surat untuk ditindaklanjuti.
Dikatakannya lagi, menurut kesimpulan Inspektorat Kabupaten Asahan terdapat kesalahan administrasi dan tidak objektif dalam menentukan/menetapkan persyaratan mengenai pengalaman personel manajerial yang dilakukan oleh Pokja pemilihan atas dokumen pemilihan paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Rawang Pasar IV-Panca Arga (Nomor ruas 049) Kecamatan Rawang Panca Arga Tahun 2022.
Kesalahan administrasi yang diduga dilakukan Kabag ULP maupun Pokja ini berulang kali terjadi saat tender proyek dilakukan. Ada 3 atau 4 kali mereka lakukan kesalahan administrasi dengan permasalahan yang sama. Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pada pasal 82 menyebutkan bahwa sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya, ucapnya.
Pemberian Pemberian sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian /Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sanksi hukum disiplin ringan, sedang dan berat dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang terbukti melanggar fakta integritas berdasarkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, terangnya.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahwa merujuk surat LKPP-RI Nomor : 18438/D.4.3/07/2023 tanggal 14 Juli 2023 perihal penutupan pengaduan soal peningkatan ruas jalan rawang pasar lV panca Arga (nomor ruas 049) di Kecamatan Rawang Panca Arga yang ditujukan kepada M.Hudian Amri.
Sesuai dengan surat inspektorat kabupaten Asahan dengan Nomor:700.1/486/V/2023 tanggal 29 Mei 2023,perihal penyampaian informasi yang di tujukan kepada LKPP,surat Bupati Asahan,peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Pihaknya juga sudah menyurati Kabag pengadaan barang dan jasa Setdakab Asahan dengan Nomor surat 09/KF/VIII/AS/2023,tanggal 01 Agustus 2023,perihal meminta klarifikasi kembali atas jawaban.
Jika persoalan ini tidak kunjung selesai,pihaknya akan menyurati Ombudsman RI,ketua LKPP-RI,badan kepegawaian negara RI,komisi aparatur sipil negara(KASN),Deputi Bidang Hukum dan penyelesaian sanggah Hukum((APH),Tegas Dian.
Menanggapi persoalan itu Kabag pengadaan barang dan jasa Setdakab Asahan Drs.Kasian,MM berulang kali di konfirmasi melalui Whatsapp juga tidak ada sama sekali komentar
PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TIM DPW IWO INDONESIA SUMATERA UTARA