Lampung Utara ||Suara Nusantara Online
Praktik korupsi dana desa oleh kepala desa (Kades) lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Rendahnya partisipasi masyarakat dinilai menjadi penyebab praktik tersebut terus bertumbuh.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat, di 2019 terdapat 45 Kades yang tersandung kasus korupsi. Lalu bertambah di 2020 menjadi 132 Kades, kemudian 159 Kades di 2021, dan 174 Kades di 2022., Selasa (14/11/2023)
Seharusnya Dana Desa (DD) bisa di peruntukan dalam pembangunan infrastruktur serta meningkatkan mutu SDM masyarakat desa agar mengembangkan potensi-potensi yang ada di desa tersebut.
Namun sayang hal tersebut tidak berlaku di desa Sinar Ogan Kecamatan Abung Selatan kabupaten lampung utara.
Karna kuat dugaan oknum kades (Sarimun) mementingkan diri sendri/diduga mengumpulkan pundi-pundi memperkaya diri dengan modus atau Didugaan menfiktifkan Dana Covid-19 TA.2022 dengan nilai yang cukup Fantastic.
Dugaan tersebut terlihat jelas yang mana Desa Sinar Ogan di tahun 2022 melaporkan kegiatan dan peruntukan dana desa tersebut, tapi kenyataan di lapangan tidak pernah ada kegiatan tersebut/terselenggara.
Realisasi Penyaluran DANA DESA TA.2022 (Sinar Ogan ) :
-TAHAP 1 : Edukasi Dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Covid-19) yang mana dengan nilai anggaran Rp.500.000
-TAHAP 1 : penyiapan tempat cuci tangan dan/Cairan Pembersih Tangan (Handsanitezer)(tempat Pembersih Tangan yang mana dengan nilai anggaran Rp.9.750.000
-TAHAP 1 : Melakukan Penyemprotan cairan disinfecta sesuai dengan keperluan (Penyemprotan disinfecta) dengan nilai anggaran Rp.6.200.000
-TAHAP 2 : penyiapan tempat cuci tangan dan/Cairan Pembersih Tangan (Handsanitezer) yang mana dengan nilai anggaran Rp.22.500.000
-TAHAP 2 : Edukasi Dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Covid-19) yang mana dengan nilai anggaran Rp.500.000
-TAHAP 2 : Melakukan Penyemprotan cairan disinfecta sesuai dengan keperluan (Penyemprotan disinfecta) dengan nilai anggaran Rp.11.748.000
-TAHAP 2 : Penyiapan dan/atau perawatan ruang isolasi desa (Penyiapan dan perawatan ruang isolasi Desa) dengan nilai anggaran Rp.3.135.000
-TAHAP 3 : Edukasi Dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Covid-19) yang mana dengan nilai anggaran Rp.500.000
-TAHAP 3 : penyiapan tempat cuci tangan dan/Cairan Pembersih Tangan (Handsanitezer) yang mana dengan nilai anggaran Rp.22.500.000
-TAHAP 3: Melakukan Penyemprotan cairan disinfecta sesuai dengan keperluan (Penyemprotan disinfecta) dengan nilai anggaran Rp.11.748.000
-TAHAP 3 : Penyiapan dan/atau perawatan ruang isolasi desa (Penyiapan dan perawatan ruang isolasi Desa) dengan nilai anggaran Rp.3.135.000
Ketika awak media menggali informasi lebih dalam ke masyarakat, salah satu masyarakat yang enggan di sebutkan namanya atau sebut saja “Parjok”(nama samaran).
Parjok menjelaskan bahwa tidak tahu dan sepengetahuan dia dan beberapa masyarakat bahwa tidak tahu bahwa di tahun 2022 ada kegiatan atau sosialisasi tentang Covid-19 lagi di tahun itu, karna semua sudah normal seperti biasa mas.
“Lebih lanjut Dirinya Beserta Beberapa masyarakat desa cukup kecewa bila sampai dana desa harus nya di peruntukan untuk membangun desa dan memajukan perekonomian desa/ untuk masyarakat banyak dan tepat sasaran serta tepat guna dalam pelaksanaan nya.” ujar parjok
Disisi lain ketika awak media mencoba komfirmasi melalui pesan singkat whatsApp (08537883xxxx) kepada (Sarimun ) kepala desa Sinar Ogan , nomor nya tidak aktif serta di jumpai di kediaman nya tidak ada.
Sampai berita ini di terbitkan awak media masih mencoba komfirmasi Dan Kordinasi Ke Kecamatan,Dinas PMD, Inspektorat, Serta APH (Aparat Penegak Hukum).