Lampung Utara || Suara Nusantara
Praktik korupsi dana desa oleh kepala desa (Kades) lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Rendahnya partisipasi masyarakat dinilai menjadi penyebab praktik tersebut terus bertumbuh.Rabu,(20/03/2024).
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat, di 2019 terdapat 45 Kades yang tersandung kasus korupsi. Lalu bertambah di 2020 menjadi 132 Kades, kemudian 159 Kades di 2021, dan 174 Kades di 2022.
Seharusnya Dana Desa (DD) bisa di peruntukan dalam pembangunan infrastruktur serta meningkatkan mutu SDM masyarakat desa agar mengembangkan potensi-potensi yang ada di desa tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Transmigrasi Republik Indonesia No.8 TA.2022 tentang Prioritas Penggunan Dana Desa TA.2023.
Ditahun 2023 Pemerintah Menfokuskan Penggunan Dana Desa Untuk Pemulihan Ekonomi,Peningkatan Sumber daya Manusia Demi Melakukan Percepatan penghapusan Kemiskinan ekstrem dengan tepat memperhatikan permasalahan yang mengemuka seperti penanganan stunting,pelaksanaan padat karya tunai desa, Pengembangan ekonomi serta penanganan Bencana non alam.
Namun sayang seakan tidak peduli dengan Aturan-aturan yang mana telah di tentukan pemerintah,Diduga kepala desa (Kades) Sabuk Empat Menabrak Aturan serta regulasi yang mana telah di tentukan,dimana Sang Kades Merelokasikan Dana Yang Seharusnya Bisa Bermanfaat Untuk Masyarakat Banyak. Namun Diduga Beberapa Point Tentang Penggunan Dana Desa Dilanggar Oknum kades dalam Realisasi DD TA.2023 desa sabuk empat.
TAHAP.1
-Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa Rp.10.245.000
-Operasional Desa Rp.1.450.000
-Operasional updating idm Rp.1.787.500
-Sarana aset tetap perkantoran Rp.14.500.000
Tahap.II
-Penyelenggaraan Kegiatan Senam desa
Rp.3.750.000
-Operasional Pemerintah Desa Rp.2.950.000
-Sitem Informasi desa Rp.8000.000
-Penyusunan Dokumen Apbdes Rp.4.320.000
-Penyusunan Desain & RAB Rp.5.520.000
-Operasional Operator desa Rp.9.000.000
-Operasional updating idm Rp.1.787.500
-Update data SDGS Rp.5.000.000
-Sarana aset tetap perkantoran Rp.32.000.000
-Aksesoris Ruangan Rp.12.800.000
-Musyawarah Penyusunan RKPdes Rp.2.990.000
-Musyawarah Penetapan RKPdes Rp.1.860.000
-Rembuk Stunting Rp.2000.000
Saat awak media Mencoba komfirmasi Kades Sabuk Empat Kec.Abung Kunang (Anita), Melalui Via Telepone WhatsApp pada Senin 25 Maret(08127901Xxxx), Dirinya Menjelasakan Kepada Awak Media bahwa Kegiatan Tersebut Sudah Terealisasi.
“Alhamdulillah semuanya Sdh direalisasikan sesuai arahan dari pendamping dan kordinasi langsung dng pihak inspektorat dan sudah di Spj kan dan sudah dimonev oleh Team kecamatan dan inspektorat.
Alhamdulillah untuk kegiatan
1.Pelatihan pengelolaan keuangan desa sdh dilaksanakan 15-16 November 2023
2.Operasional desa bersumber dari Dana Desa Dengan maksimal 3%sudah direalisasikan sesuai dengan yg ada di APBDes .
3.Updating idm juga sudah dilaksanakan penginputan di desa
Sarana aset desa jg sudah dilaporkan ke inspektorat berdasarkan aplikasi simodes.Dan ini sudah sesuai dengan peraturan menteri desa ataupun dari perbup.
Dan seperti yg td SDH sy jlsin sudah dilaksanakan monitoring dari Tim Kecamatan dan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara baik secara langsung atau pun melalui aplikasi online berikut dengan lampiran dokumentasi nya,begitu ya bal penjlsan dr sy.”Ucap Anita (Kades Sabuk Empat)
Sampai berita ini di terbitkan awak media masih mencoba komfirmasi Dan Kordinasi Kedinas Terkait serta Ke inspektorat kabupaten Lampung Utara.