Diduga AMP tidak memiliki izin usaha untuk beroperasi, serasa kebal hukum

Gunung Sitoli

Ratusan Aksi masyarakat yang mengatasnamakan diri komunikasi Wartawan, LSM dan Ormas yang ada wilayah kota Gunungsitoli turun suarakan CV Utama Agar ditutup. Selasa 01/11/2022

Kabarnya, CV Utama ini telah dicabut izin Operasional karena tidak memenuhi aturan mendirikan AMP dilokasi tersebut, Namun herannya CV Utama tersebut justru tetap beraktivitas mengsuplai Aspal dibeberapa kegiatan paket pekerjaan diwilayah kota Gunungsitoli dan daerah sekitarnya.

Menurut Open Herman Gea,SE Ketua Komunitas wartawan Nias (KAWANI) kepada sejumlah wartawan usai melaksanakan Aksi menyampaikan, Kita Meminta kepada pemerintah kota Gunungsitoli Agar menutup CV Utama Karena diduga tak memiliki Izin,

” Saya Meminta kepada pemerintah kota Gunungsitoli agar menindak tegas dan Menutup kegiatan AMP yang dilaksanakan CV.Utama, Dan menindak diduga pelaku yang menyuap mengatasnamakan Wartawan yang dilakukan Salah satu Oknum,” Tuturnya

‘ Kira-kira siapa Oknum ketua yang mengatasnamakan itu,?

Jawab Ketua KAWANI,” Cepat atau lambat kalian akan ketahui siapa Oknumnya, Yang jelas kita sudah serahkan laporan kita kepada pihak Reskrim terkait persoalan tersebut,” Papar Open yang sering disapa Ama Yolan itu saat dikonfirmasi awak media.

Diwaktu yang terpisah juang Gulo Pimpinan Aksi Damai Komunitas wartawan, LSM dan Ormas saat dikonfirmasi menyampaikan,

” Kita melaksanakan Aksi Hari ini berdasarkan informasi dan data yang sudah di investigasi teman-teman terkait sudah dicabutnya izin CV.Utama dalam kegiatan usaha AMP, Dan juga terkait Dugaan Suap yang dilakukan salah satu Oknum yang mengaku-ngaku diri nya sebagai Wartawan, LSM dan Ormas kita sudah serahkan laporan kepada pihak polres Nias,” Jelasnya pimpinan Aksi.

Hal yang senada juga disampaikan Edward Firman Firdaus lahagu Ketua Dewan Pendiri Aliansi Peduli Konsumen Ono Niha dalam komentar nya menyampaikan, Agar adanya perhatian khusus dari pihak pemerintah kota Gunungsitoli terkait persoalan ini, Karena sangat merugikan pemerintah dan masyarakat Kota GunungSitoli,

” Saya berharap pemerintah dapat memperhatikan persoalan ini karena hal ini sangat merugikan pemerintah setempat dan masyarakat, saya menduga beroperasi AMP milik CV Utama selama ini ada yang menjamin, Saya berharap kepada penegak hukum agar menegakkan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan yang ada,” Ungkap Edward lahagu Salah satu senior dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dengan tegas.

Selanjutnya, kejadian tersebut dibenarkan oleh Walikota GunungSitoli melalui Sekretaris daerah (Sekda) saat menanggapi Aksi damai yang dilaksanakan (1/11) hari ini di kantor walikota Gunungsitoli,

Katanya, “Izin Amp pernah di urus ke pemkot gunungsitol, Tapi karena modal mereka diatas 5 milliar, maka pemkot gunungsitoli menginstruksikan kepada pihak AMP supaya tingkat provinsi Sumatera utara itu yang dapat mengeluarkan izin mereka

Jadi pemkot gunungsitoli tidak pernah mengeluarkan izin ke AMP

Jika mereka masih beroperasi, maka pihak pemkot gunungsitoli akan segera menindak tegas untuk ditutup melelaui satpol PP,” Ucap sekda saat menerima para Aksi damai dikantor walikota Gunungsitoli hari ini

kegiatan Aksi damai yang dilaksanakan Komunikasi Wartawan, LSM dan ormas berjalan dengan Lancar dan tertib.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *