Diduga Adanya Pungli Bantuan PKH oleh Oknum Ketua Kelompok Desa Datinawong

Ilustrasi (Ist)

Suaranusantara.online

LAMONGAN – Diduga adanya Pungutan Liar (Pungli) terhadap para KPM PKH Desa Datinawong, Kecamatan Babad, serta adanya indikasi dugaan penarikan dana PKH massal oleh ketua kelompok atas arahan perangkat setempat, Senin (10/3/2025).

Program yang seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah, namun tidak seindah harapan, lantaran adanya dugaan adanya pungli yang dilakukan beberapa oknum ketua kelompok.

Menurut N (salah seorang warga juga KPM Dusun Nawong, Desa Datinawong) mengatakan, bahwasanya adanya dugaan sebuah pungutan liar yang dilakukan oleh ketua kelompok.

“Ada beberapa kejanggalan dalam mekanisme penarikan bantuan program tersebut, yakni setelah ada kabar atau info dari pendamping PKH, para ketua kelompok menginformasikan kepada para anggota penerima PKH untuk melakukan penyetoran ATM kepada pihaknya dengan dalih memudahkan dalam pencairan,” ujar N.

Ia juga menambahkan,  bahwasannya setelah cair bantuan tersebut, pihaknya bersama KPM yang lain disuruh setorkan uang mulai dari dua puluh lima ribu rupiah hingga tiga puluh ribu rupiah.

“Setelah bantuan tersebut cair kita selaku KPM diminta untuk menyetorkan uang sebesar mulai dari kisaran dua puluh lima ribu hingga tiga puluh ribu rupiah “,
“mirisnya kalau di pencairan pertama belum setor atau belum di bayarkan maka di pencairan berikutnya akan bayar dobel(bayar dua kali),” ungkapnya.

Sementara itu, menurut UT (warga Dusun Tegal Rejo, Desa Datinawong yang juga KPM) membenarkan terkait adanya pungli di beberapa oknum ketua kelompok.

“Pernah saat pencairan pertama tidak menyetor uang sebesar dua puluh limah ribu saat setelah pencairan di pencairan berikutnya, saya diminta untuk membayar dobeli (logat Jawa membayar dua kali),” kata UT.

“Bahkan pernah saya ingin melakukan penarikan sendiri pada saat pencairan oleh ketua kelompok melarang dan mengatakan, engkok ndang ora muk jupuk nuk ngone agene Pak Kasmad (nanti takutnya tidak anda ambil di agen BRILINK Pak Kasmadi),” ujarnya,

Guna mencari informasi lebih lanjut awak media melakukan konfirmasi kepada prangkat desa setempat dan yang diduga dari informasi para warga serta KPM PKH adalah milik Kasmad (salah seorang Perangkat Desa Datinawong).

Namun hingga berita ini ditulis pihak yang bersangkutan tidak ada jawaban, baik via panggilan WhatsApp maupun pesan WhatsApp.

Sementara itu, menurut Yaqin ( PJ Kades Datinawong) saat di konfirmasi via WhatsApp mengatakan, bahwa pihaknya akan mengkroscek terkait hal tersebut.

“Terkait hal tersebut kami akan kroscek” ungkapnya,

Saat ditanya perihal pihaknya apakah sudah mengetahui terkait adanya dugaan pengarahan pengambilan di salah satu agen milik perangkat desanya dan adanya dugaan pungli, dia  mengatakan dengan tegas, bahwa pihaknya tidak percaya seratus persen terkait hal tersebut.

“Sudah tahu cuman belum percaya seratus persen, karena perangkat tidak ada yang merasa mengarahkannya seperti itu, tadi saya kroscek juga ke pendamping tidak ada apa apa. Dan masalah agen Brilink milik perangkat saya tidak tau menahu, itu privasi dan urusan dia, dari Pemdes tidak ada kaitannya. And konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” tuturnya,

Di sisi lain menurut Titik Masruroh (pendamping PKH setempat) saat dikonfirmasi mengatakan dengan singkat, bahwa pihaknya kurang mengetahuinya.

“Kurang tahu Maaf saya lagi sibuk. Maaf aku lagi sibuk, ini banyak tugas tugas lagi cek,” ucapnya,

Sementara itu menurut Johny Indrianto Firmansyah, S.S.T.P., M.Si.(Camat Babad) mengatakan, bahwa pihaknya baru mendengar terkait hal tersebut dan meminta agar dijelaskan secara detail mengenai informasi tersebut.

“Mohon maaf, saya kok baru mendengar info ini, mungkin bisa disampaikan detail informasi ini pak,” tuturnya,

Setelah mendengar penjelasan dari awak media pihaknya akan mencari informasi terlebih dahulu terkait kebenaran laporan tersebut.

“Kami akan mencari informasi kebenaran terkait hal tersebut. Mengenai kewenangan Penyaluran Bansos PKH ini ditangani langsung oleh Kementerian Sosial (melalui SDM Pendamping PKH) dengan koordinasi bersama Dinsos. Tapi saya sepakat apabila ada pelanggaran, mari sama-sama kita benahi, agar hak-hak masyarakat tidak terganggu,” tandasnya,

Di sisi lain, menurut salah seorang aktivis Indonesia Bebas Masalah menegaskan perlunya pendamping PKH memberikan penjelasan secara intensif khususnya terkait prosedural ataupun aturan dan larangan kepada KPM, yang dalam hal ini sering diabaikan.

“Sebaiknya pendamping PKH memberi pengertian, bahwa dalam proses pencairan atau penarikan tidak boleh diambilkan oleh orang lain. Kalau kemudian ada KPM yang kurang faham terkait dengan pencairan, harus ada pendampingan dan tidak boleh membiarkan pencairan dilakukan secara kolektif oleh ketua kelompok. Sebab hal tersebut bisa mengakibatkan ketua kelompok minta uang jasa. Sekalipun kalau ketua kelompok tidak meminta, itu juga akan menjadi beban bagi penerima PKH, kalau tidak memberi imbalan. Apalagi sama mengumpulkan ATM milik para KPM dan kemudian mencairkan adalah melanggar UU no 27 tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DATA PRIBADI,” tegasnya,

(Wahyudi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *