Lampung Tengah,
SuaraNuaantara.Online-
Online-Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah diduga mengalami pemotongan oleh oknum aparat kampung. Dugaan praktik pungutan liar tersebut terjadi di Kecamatan Terbanggi Besar, Kalirejo, dan Anak Tuha.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan, pemotongan di wilayah Kalirejo mencapai Rp50.000, di Kecamatan Anak Tuha sebesar Rp100.000, dan di Kecamatan Terbanggi Besar sekitar Rp50.000 per penerima manfaat.
Dugaan pungli tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Muda Indonesia (LSM-BASMI) Kabupaten Lampung Tengah, Abdul Razak.
Razak menegaskan bahwa jika informasi tersebut benar, maka tindakan itu telah masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
“Kita akan telusuri kebenarannya. Jika memang benar, LSM BASMI akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku pungli tersebut,” ujarnya.
Tindakan pemotongan bantuan sosial oleh aparat kampung dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan termasuk tindak pidana. Beberapa aturan yang dapat menjerat pelaku antara lain:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memotong atau memungut biaya dari rakyat…
Ancaman hukuman: 4–20 tahun penjara.
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
Barang siapa memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman, dapat dipidana hingga 9 tahun penjara.
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
menegaskan bahwa bantuan sosial harus disalurkan utuh kepada penerima tanpa pemotongan dalam bentuk apa pun.
Razak menambahkan bahwa lembaganya membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi tambahan jika mengalami pemotongan serupa, agar dugaan praktik pungli tersebut bisa segera diusut secara transparan.(Tim)








