Suaranusantara.online/News.-Sumatera Utara
Diduga ada kejanggalan pada proyek pembangunan Instalasi Listrik IPAL Desa Bintang Tahun Anggaran 2021,Oknum PPK Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Dairi terkesan menghindar dari Wartawan.
Pantauan awak media di lapangan ,proyek pembangunan Instalasi Listrik pada bangunan IPAL di desa Bintang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi,di kerjakan pada Tahun Anggaran 2021 lalu,dengan pagu Sebesar Rp 700 juta lebih.
Informasinya,pekerjaan pemasangan Instalasi Listrik tersebut di duga tidak sesuai dengan RAB ,dimana bahan peralatan seperti cable dan peralatan lainya yang di belanjakan oleh rekanan tidak sesuai kwalitas dan harga satuanya.
Disamping itu,menurut informasi sumber ,bahwa pelaksanaan pemasangan istalasi Listrik Gedung IPAL Desa Bintang tersebut, hanya memakan waktu kurang lebih 2 minggu penyelesaianya hingga berlanjut sampai proses pembayaran di Keuangan Pemkab Dairi.
Ironisnya,masih menurut sumber, hingga saat ini Pekerjaan pemasangan Instalasi Listrik tersebut belum di Periksa Insfektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK),padahal pekerjaan itu telah selesai dan Dananya sudah di Cairkan oleh Pihak Rekanan.
Ditambahkan sumber,sangat. tidak layak
Pekerjaan pemasangan Instalasi hanya di kerjakan dalam tempo waktu 2 minggu,padahal Nilai Pagu Pekerjaan tersebut mencapai Rp 700 juta lebih.
Menurut sumber,ada dugaan Indikasi pihak rekanan dan Pejabat yang menangani bekerja sama dalam pekerjaan itu,sehingga dari awal proses tender sampai proses Pengerjaan berjalan mulus dengan waktu yang cukup singkat.Sementara Lokasi Gedung IPAL di desa Bintang,sejak selesai diserah terimakan pihak Rekanan kepada Pemkab Dairi hingga saat ini tidak berfungsi,terlihat Gerbang masuk ke lokasi di Hembok rapat dengan tulisan Dilarang Masuk,Pasal 551 KUHP”.
Berdasarkan informasi tersebut,beberapa wartawan mencoba hendak mengkonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi Amper Nainggolan,namun upaya bertemu dan membalas Pesan singkat yang di kirim Wartawan melalui Wahatsapp, pun tak pernah di gubris.
Menanggapi hal itu, diharapkan kepada Kejaksaan Negeri Sidikalang Agar melakukan pemeriksaan terhadap Pekerjaan pemasangan Instalasi Listrik di Gedung IPAL Desa Bintang Tahun Anggaran 2021 lalu itu.
PEWARTA ROBIN 766HI