PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa pihaknya terbuka menerima masukan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Babel terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3-K).
Hal itu disampaikan Didit usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama WALHI Babel di Ruang Badan Musyawarah DPRD, Senin (11/8/2025) pagi.
Menurut Didit, revisi RZWP3-K merupakan proses strategis yang harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Masukan dari organisasi lingkungan seperti WALHI dinilai penting untuk memastikan kebijakan tata ruang laut tidak hanya menguntungkan investasi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan serta keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.
“Kami sangat terbuka. Semua masukan dari masyarakat, khususnya dari WALHI, akan kami pelajari dan pertimbangkan dalam pembahasan revisi perda ini. RZWP3-K menyangkut tata ruang laut, sehingga dampaknya luas bagi nelayan, lingkungan, dan sektor usaha,” kata Didit.
Selain pandangan Ketua DPRD, Kabid Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Babel, Fhores Sinturi, juga memberikan penjelasan terkait polemik yang muncul usai adanya surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada PT Timah Tbk.
Fhores Sinturi Kabid Pengelolaan Pesisir Pulau Pulau kecil.
Menurut Fhores, KKP sebenarnya tidak langsung mengirim surat kepada Pemprov Babel, melainkan kepada PT Timah untuk mengingatkan agar tidak terjadi potensi konflik di lapangan. Surat tersebut kemudian dibalas PT Timah dengan menyampaikan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) mereka telah diperpanjang hingga 2035 oleh Kementerian ESDM.
“Jadi kami juga dapat balikan informasi dari Kementerian, bahwa KKP sudah disurati oleh PT Timah yang menginformasikan bahwa IUP mereka diperpanjang sampai 2035. Ini surat dari Kementerian ESDM, kalau tidak salah sekitar Juni 2012. Jadi bukan informasi yang langsung ke kami, melainkan komunikasi antara KKP dan PT Timah,” jelas Fhores.
Dalam RDP tersebut, WALHI Babel tetap menekankan pentingnya revisi perda yang berpihak pada kelestarian lingkungan, terutama dalam penentuan zona pemanfaatan dan perlindungan wilayah tangkap nelayan. DPRD dan pihak terkait berkomitmen untuk membahas seluruh masukan dalam forum lanjutan bersama panitia khusus dan pemerintah provinsi.








