PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa Pulau Tujuh secara sah dan historis merupakan bagian dari wilayah administrasi Babel. Ia menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Babel Hidayat Arsani yang memperjuangkan agar Pulau Tujuh kembali masuk dalam wilayah administrasi Babel dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Didit menyatakan bahwa perjuangan pengembalian Pulau Tujuh bukan hal baru, melainkan sudah dimulai sejak lebih dari satu dekade lalu. Ia menyayangkan jika perjuangan ini disamakan dengan konflik perebutan wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara yang saat ini tengah mencuat.
“Perjuangan kita ini sudah sejak 2013. Bahkan DPRD melalui Komisi I yang waktu itu diketuai almarhum Pak Hakiki sudah pernah turun langsung ke Pulau Tujuh. Jadi tidak ada kaitannya dengan konflik antarprovinsi lain. Ini murni soal hak wilayah Babel yang sah,” kata Didit kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, Pulau Tujuh memiliki dasar hukum yang kuat sebagai bagian dari Babel. Ia merujuk pada Undang-Undang pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta sejarah administrasi wilayah sebelumnya, saat Pulau Tujuh masih berada dalam wilayah Kecamatan Belitung, Bangka, ketika masih tergabung dalam Provinsi Sumatera Selatan.
“Kalau kita lihat secara yuridis, Pulau Tujuh itu masuk dalam wilayah Babel. Undang-Undang pembentukan provinsi ini jelas, bahkan diperkuat lagi dengan peta rupa bumi Belinyu tahun 1986 dan peta lingkungan laut Sumatera Pantai Timur tahun 1992,” ungkapnya.
Didit juga mengungkap bahwa dalam setiap rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, pihaknya secara rutin menanyakan sikap resmi Pemerintah Provinsi Babel terkait keberadaan Pulau Tujuh. Hal ini mencerminkan konsistensi dan keseriusan DPRD dalam mendorong pengembalian wilayah tersebut ke pangkuan Babel.
“Tiga bulan lalu kita pernah tanyakan hal ini ke Kemendagri. Bulan Mei lalu juga kita pertanyakan ke Pemprov. Ini bukan isu sesaat, tetapi upaya panjang yang terus kita kawal,” ujar Didit.
Pulau Tujuh saat ini tercatat dalam kode wilayah administratif sebagai bagian dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri. Namun, menurut Didit, status tersebut harus ditinjau ulang berdasarkan fakta sejarah dan dokumen resmi negara.
Ia berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri bersikap adil dan terbuka dalam menelaah kembali status administrasi Pulau Tujuh.
“Ini bukan hanya soal peta, tapi soal kedaulatan wilayah, identitas, dan hak masyarakat Babel. Kita akan terus perjuangkan ini sampai tuntas,” pungkasnya.








