Foto: Salah Satu Proyek Pembangunan Fasilitas Puskesmas di Palas Tahun Anggaran 2022 Yang di Dugas Bermasalah Sehingga di Laporkan
SUARANUSANTARA ONLINE // Padanglawas(PALAS) Sumatera Utara -Dugaan dan pelaporan Gerakan Pemuda Dan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (GPMP-SU) ke Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) terkait sejumlah kegiatan di Dinas Kesehatan Palas (Padanglawas) yang telah terbit di beberapa media dinilai tidak ada mendasar.
Hal ini diungkapkan seorang Kadis Kesehatan Amelia Roitona Nasution melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Justin Simanjuntak, Jumat (8/9/2023).
Sebab item pengerjaan tahun anggaran 2022 itu sudah sesuai spek dan peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan tahun 2022 yang diduga bermasalah seperti pengadaan obat esensial untuk pelayanan kesehatan primer Dinas Kesehatan Palas dengan Kode RUP 34363415 dengan pagu sebesar Rp 3.346.327.75500 dari APBD 2022, pemenang tender PT Rajawali Nusindo Cabang Siantar.
Ini sudah sesuai dengan metode pengadaan barang dan jasa E Purchasing/e katalog.
Juga sudah sesuai dengan Pepres no 12 tahun 2021 dan perubahan atas Peraturan Presiden no 16 tahun 2018.
Kemudian pembangunan/rehab aula Puskesmas Huristak dengan pagu anggaran sebesar Rp.197.250.000,00 pemenang tender CV Tunas Karya.
Renovasi/pembangunan Puskesmas Binanga, pagu sebesar Rp 1.460.000,000,00 pemenang tender CV Batu Gana Berkah.
Renovasi/pembangunan Puskesmas Pasar Ujung Batu, pagu sebesar Rp 1.461.303.000,00 pemenang tender CV Misteri Habibi.
Renovasi/pembangunan ruang Puskesmas Sihapas Barumun dengan pagu sebesar Rp 1.460.000,000,00, pemenang tender CV Manikku Anugerah Sejahtera.
“Proyek pembangunan fasilitas Puskesmas di Padanglawas ini juga sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan ada memang temuan sebesar Rp 10 juta, yakni hanya pada Puskesmas Binanga dan Sihapas dan ini sudah diselesaikan dan dikembalikan,” jelas Pejabat Pembuat Komitmen.
PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TEAM PUBLIK IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA