Maraknya korupsi di dunia pendidikan menjadi problem dan polemik bagi guru staf serta wali murid dan siswa.
Dana BOS diselewengkan oleh para oknum kepala sekolah untuk memperkaya diri pribadinya ,hal ini banyak terjadi di sekolah yang jauh dari pengawasan Dan pantauan dinas terkait biasanya di daerah pedesaan yang memiliki siswa banyak .
Salah satu contoh untuk SDN 1 Rantau Jaya Makmur Yang berada di Kecamatan Putra Rumbia Lampung Tengah Provinsi Lampung.
Dengan jumlah siswa dan juga letak nya yang jauh dari pengawasan dinas membuat Hendro S selaku oknum kepala sekolah diduga telah leluasa membantai sejumlah anggaran dana BOS dan di sejumlah pembelanjaan yang bersumber dari dana BOS di sdn tersebut.
Kamis 24 November 2023 disaat tim media ini turun kelapangan terkait pengaduan dari beberapa warga serta beberapa dewan guru yang bahwasannya Dari mulai Hendro S menjabat hingga saat ini dan detik ini tidak ada keterbukaan ataupun transparasi dalam penggunaan dana BOS di Sdn 1 Rantau jaya makmur .
Dengan tidak adanya keterbukaan dan transparasi dalam penggunaan anggaran dana bos dan juga sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah yang mana didalam penggunaan dana Bos Reguler Harus mematuhi peraturan undang undang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Pada Pasal 2 ,tentang prinsip pengelolaan dana Bos Reguler Terdiri Dari :
Fleksibilitas,efektifitas,efisiensi, akuntabilitas, dan Transparasi.
Tentunya Hal tersebut menjadi polemik Bagi para wali murid dewan guru dan staff..
akibat ulah dari Hendro S seorang oknum kepala sekolah yang diduga telah markup siswa dalam mencairkan dana BOS Dan juga korupsi,menilap dan telah membantai anggaran dana BOS dengan jumlah yang lumayan Besar.
Dari Markup siswa untuk memperbanyak Anggaran terlihat dari pencairan dana BOS Tahun 2023 yang di cairkan oleh kepala sekolah sendiri berikut rinciannya :
Tahap 1 Tahun 2023
Jumlah dana yang di cairkan pihak sekolah sebesar Rp 77.080.000 ( tuju puluh tuju juta delapan puluh ribu rupiah )
Jumlah yang di cairkan sebanyak 164 siswa
Tanggal pencairan 11 april 2023
TAHAP II Tahun 2023
Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 77.080.000 ( tuju puluh tuju juta delapan puluh ribu rupiah )
Dengan Jumlah Siswa Penerima sebanyak = 164 siswa
Dana di cairkan pada Tanggal = 08 Agustus 2023
Dari pencairan dana yang dicairkan oleh Hendro S dan tim pada tahun 2023 sudah terlliha markup memperbanyak jumlah siswa karena didalam laporan online dapodik jumlah siswa sdn 1 Rantau jaya makmur adalah 151 siswa namun pada tanggal 11 april 2023 tahap I dia mencairkan 164 siswa begitu juga pada tahap II di cairkan tanggal 8 Agustus 2023 beliau mencairkan 164 siswa.
Dari ulah Hendro S maka negara diduga Dirugikan puluhan juta rupiah dan dari ulah nya juga para masyarakat,wali murid ,serta siswa yang telah menjadi korban .
Menanggapi hal ini masyarakat setempat yang juga merupakan wali murid merasa kecewa atas perbuatan oknum kepala sekolah ini karena berani bermain main dengan anggaran dana BOS.
Dari perbuatan atau pun ulah Hendro S selaku kepala sekolah Sdn 01 Rantau jaya Makmur Putra Rumbia Lampung Tengah prov lampung ini sangat bertentangan dengan hukum alias melanggar peraturan yang telah diatur dalam Undang-Undang No.20/2021 pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 tentang Perubahan Undang-Undang No.31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1. Ancamannya sekitar 15 tahun penjara.
Menanggapi hal ini pemerhati pendidikan provinsi lampung angkat bicara yang bahwasanya segera laporkan ke APH Agar cepat di tindak tegas ulah oknum kepala sekolah yang telah mencoreng nama baik dunia pendidikan agar hal serupa tidak menular ke kepala sekolah yang lain .tutupnya
Lucky & umar