Di Balik Laporan KDRT: Ketika Rumah Tangga, Reputasi Akademik, dan Proses Hukum Bertemu

Oleh: Rifqi Abdul Hakim

PANGKALPINANG — Malam itu, keputusan tidak lagi bisa ditunda. Setelah serangkaian konflik yang disebut berlangsung bertahun-tahun, RM memilih kembali melangkah ke kantor polisi. Bagi advokat dari sebuah lembaga bantuan hukum itu, laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung bukan sekadar dokumen hukum, melainkan penanda bahwa ia tak ingin lagi menyimpan persoalan dalam diam.

Yang ia laporkan adalah suaminya sendiri, KU, seorang dosen berstatus aparatur sipil negara di Universitas Bangka Belitung (UBB).

Laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terdaftar awal Februari 2026. Namun menurut RM, persoalan yang ia alami bukan cerita baru. Ia menyebut dugaan kekerasan terjadi sejak 2024 hingga akhir 2025, dipicu konflik lama yang tak kunjung selesai: perselingkuhan.

Janji yang Diulang, Luka yang Berulang

RM menceritakan, rumah tangga yang telah berjalan empat tahun itu sejak awal tak sepenuhnya tenang. Satu bulan setelah menikah, ia mengaku mendapati suaminya kembali menjalin hubungan dengan perempuan yang sama—yang sebelumnya disebut menjadi penyebab perceraian KU dengan istri pertamanya.

Persoalan itu pernah dilaporkan pada 2023. Kala itu, kata RM, berakhir damai melalui surat perjanjian. Ada komitmen tertulis untuk tidak mengulangi. Bahkan, menurutnya, KU siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pimpinan kampus bila kembali melanggar.

Namun, janji tinggal janji.

“Saya hanya menuntut komitmen yang sudah disepakati,” ujar RM, Minggu (1/3/2026).

Ia menuturkan, ketika kembali mempertanyakan komunikasi suaminya dengan perempuan tersebut, situasi justru memanas. Dalam laporannya ke kepolisian, ia mengaku mengalami kekerasan fisik berupa pukulan di lengan, cekikan, hingga dorongan yang membuat tubuhnya membentur benda keras. Ia juga menyebut mengalami lebam serta tekanan psikologis.

Selama ini, RM mengaku memilih diam. Ia berharap perubahan. Ia juga mempertimbangkan keutuhan rumah tangga. Namun konflik yang berulang, ditambah tudingan yang ia sebut sebagai sikap manipulatif dan “playing victim”, membuatnya mengambil sikap berbeda.

Menurutnya, setelah keduanya pisah rumah sekitar satu bulan terakhir—RM tinggal bersama keluarganya, sementara KU di rumah orang tuanya—ia justru dituduh memiliki kedekatan dengan pria lain.

“Seolah-olah saya yang melakukan kesalahan,” katanya.

Bagi RM, laporan kali ini bukan lagi soal mempertahankan relasi, melainkan mencari perlindungan hukum dan kepastian. Ia berharap proses yang berjalan dapat memberi efek jera.

Reputasi Akademik dalam Sorotan

Kasus ini tak hanya menyentuh ranah domestik. Status KU sebagai dosen dan Ketua Program Studi Perikanan Tangkap di Fakultas Pertanian, Perikanan, dan Kelautan UBB membuat perkara tersebut menjadi perhatian internal kampus.

Di lingkungan akademik, KU dikenal aktif dalam sejumlah kegiatan tridarma dan pendampingan teknis sektor perikanan. Namun laporan dugaan KDRT menempatkan reputasi itu dalam sorotan berbeda.

RM mengaku telah melayangkan pengaduan resmi ke pihak kampus. Ia menyebut laporan tersebut sudah diterima dan akan ditelaah melalui mekanisme disiplin internal.

“Katanya akan dibentuk tim disiplin,” ujarnya.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak universitas terkait langkah yang akan diambil.

Sementara itu, sumber di kepolisian membenarkan adanya laporan dan menyatakan perkara masih dalam tahap pendalaman awal. Terlapor dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, KU belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Dalam sistem hukum, setiap laporan tetap harus diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian. Asas praduga tak bersalah melekat hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun di luar ruang hukum, ada dimensi lain yang tak kalah penting: bagaimana konflik rumah tangga yang semestinya privat berubah menjadi konsumsi publik ketika menyentuh figur dengan posisi sosial tertentu.

Di titik itulah perkara ini berdiri—di antara relasi personal, reputasi profesional, dan mekanisme hukum yang kini berjalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *