Dewan Pers: Pemberitaan porosjakarta.com tentang Erzaldi Tidak Sesuai Standar Jurnalistik

Pangkalpinang, Suaranusantara.online – Dewan Pers menilai pemberitaan portal media porosjakarta.com dengan judul “Hari Ini Kabarnya Erzaldi Ex Gubernur Babel jadi Tersangka,” yang diunggah pada Jumat, 23 Agustus 2024, tidak akurat, tidak berimbang, dan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Media ini juga tidak melakukan verifikasi atau klarifikasi kepada Erzaldi Rosman Djohan, yang diberitakan sebagai tersangka, meski hal tersebut dapat merugikan pihak yang diberitakan.

Berry Aprido Putra, kuasa hukum Erzaldi, menyebutkan bahwa Dewan Pers menemukan tiga kesalahan mendasar dalam pemberitaan ini. “Dewan Pers menyatakan berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber,” ungkap Berry kepada awak media, Kamis (31/10/2024).

Dalam surat nomor 1190/DP/K/X/2024 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH., MS., Dewan Pers mengidentifikasi empat pelanggaran dalam pemberitaan porosjakarta.com. Temuan pertama, berita tersebut dianggap tidak akurat karena hanya bersumber dari narasumber anonim “sumber internal Kejaksaan Agung” dan rilis pengunjuk rasa yang menamakan diri “Gerakan Mahasiswa Jakarta.” Kedua, berita tidak melalui proses verifikasi sebagaimana diwajibkan oleh KEJ untuk menjaga akurasi dan keseimbangan berita.

Dewan Pers juga menyebutkan bahwa berita tersebut tergolong berita bohong (hoaks) karena status tersangka Erzaldi belum terkonfirmasi secara sah.

Pelanggaran Kompetensi Pemimpin Redaksi

Selain pelanggaran kode etik dalam pemberitaan, Dewan Pers juga menemukan bahwa Michael Abraham Tani Wangge, pemimpin redaksi porosjakarta.com, belum memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Nama Michael Abraham tidak tercatat dalam pangkalan data Sertifikasi Wartawan Dewan Pers, yang menunjukkan ia belum memiliki kompetensi sebagai wartawan utama sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers.

Rekomendasi Dewan Pers untuk porosjakarta.com

Atas temuan ini, Dewan Pers memberikan tujuh rekomendasi bagi porosjakarta.com, di antaranya:

1. Memenuhi Hak Jawab dari pihak Erzaldi, disertai permintaan maaf yang proporsional;

2. Mengakui bahwa pemberitaan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik;

3. Mematuhi Standar Kompetensi Wartawan dan menunjuk pemimpin redaksi dengan kompetensi wartawan utama dalam waktu enam bulan.

Dewan Pers juga mengingatkan, apabila porosjakarta.com tidak menindaklanjuti Hak Jawab, maka media tersebut dapat dikenai pidana denda hingga Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers juga mempertimbangkan tidak memproses aduan lebih lanjut terkait media ini jika rekomendasi tidak dilaksanakan.

(T-APPI)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *