Pangkalpinang – Sebagai bentuk komitmen bersama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pangkalpinang, Polresta Pangkalpinang menggelar Apel Deklarasi Penolakan Geng Motor di Alun-Alun Taman Merdeka, Kamis (16/1/2025). Acara ini dihadiri Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo, jajaran Forkopimda, TNI-Polri, organisasi masyarakat, tokoh agama, guru, siswa, serta masyarakat Pangkalpinang.
Komitmen Melawan Geng Motor
Dalam apel tersebut, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., menegaskan bahwa Polresta Pangkalpinang tidak hanya fokus pada penindakan hukum terhadap geng motor, tetapi juga berupaya memberikan efek jera yang nyata, terutama bagi pelaku di bawah umur.
“Keberadaan geng motor seperti City Buster dan Big Family serta jaringan mereka hingga Bangka Selatan dan Bangka Induk telah kami petakan. Selain itu, ada 19 geng motor lainnya dengan total anggota sekitar 400 orang. Kami telah mengidentifikasi para ketua untuk mempermudah penindakan hukum jika mereka melanggar,” ujar Gatot.
Kapolresta menegaskan, delapan tersangka, termasuk satu anak di bawah umur, telah diproses hukum. Penanganan pelaku di bawah umur menjadi tantangan, namun pihaknya telah berkoordinasi dengan Forkopimda, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk mencari solusi yang memberikan efek jera tanpa melupakan pembinaan.
Solusi Jangka Panjang: Pembinaan untuk Generasi Muda
Gatot juga mendorong pembentukan lembaga pembinaan khusus untuk anak-anak yang terlibat dalam tindak kriminal. “Kami telah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk membentuk Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Ini penting agar anak-anak ini bisa mendapatkan pendidikan dan pembinaan, sehingga kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” jelasnya.
Selain itu, deklarasi ini menjadi ajakan bagi seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari ancaman geng motor.
Isi Deklarasi Penolakan Geng Motor
Dalam deklarasi tersebut, masyarakat Kota Pangkalpinang menyatakan:
1. Geng motor tidak memberikan manfaat positif dan sering kali terlibat dalam kejahatan, tawuran, serta tindak pidana lainnya.
2. Aktivitas geng motor mengganggu keamanan dan ketertiban umum, menimbulkan keresahan, ketakutan, serta merusak moral generasi muda.
3. Menolak dengan tegas segala aktivitas geng motor di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
4. Mendukung Polri untuk menindak tegas dan membubarkan geng motor demi keamanan bersama.
5. Berkomitmen membantu Polresta Pangkalpinang mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Panggilan untuk Bertindak
Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo menambahkan, deklarasi ini menjadi langkah awal yang harus diikuti dengan aksi nyata dari semua pihak. “Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan berharap kolaborasi ini dapat terus berjalan untuk mewujudkan Pangkalpinang yang aman, tertib, dan kondusif,” katanya.
Dengan sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, deklarasi ini diharapkan mampu mengakhiri dominasi geng motor dan memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Pangkalpinang.