Dana Umat dan Kekuasaan: Ketika Hukum Kehilangan Wajahnya

Di ruang tahanan Kejaksaan Agung, seorang jaksa berpangkat tinggi kini menanggalkan seluruh simbol kuasa yang selama ini melekat padanya. Padeli, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, resmi menyandang status tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara penerimaan uang terkait penanganan kasus dana Baznas Enrekang. Penahanan ini bukan sekadar peristiwa hukum. Ia adalah potret runtuhnya satu wajah keadilan yang selama ini dipercaya publik.

Kasus ini menyentuh dua wilayah paling sensitif dalam kehidupan bernegara: kekuasaan penegakan hukum dan dana umat.

Baznas bukan lembaga biasa. Ia berdiri di atas kepercayaan jutaan masyarakat yang menyisihkan sebagian hartanya bukan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk ibadah dan solidaritas sosial. Ketika dana zakat, infak, dan sedekah justru masuk ke dalam pusaran transaksi kekuasaan, hukum tak lagi berdiri sebagai penjaga moral publik. Ia berubah menjadi alat tawar-menawar.

Dari Penegak Hukum ke Tersangka

Padeli bukan figur kebetulan. Kariernya tumbuh dalam sistem kejaksaan dengan rekam jejak panjang di jabatan strategis. Ia memahami hukum bukan hanya sebagai teks normatif, tetapi sebagai praktik kekuasaan. Karena itu, penetapannya sebagai tersangka menghadirkan ironi paling telak: orang yang paling tahu cara menegakkan hukum, juga paham bagaimana membengkokkannya.

“Kasus yang melibatkan aparat penegak hukum selalu berdampak berlapis,” ujar seorang analis hukum pidana yang enggan disebutkan namanya. “Bukan hanya soal pelanggaran pidana, tapi juga soal runtuhnya legitimasi moral institusi.”

Menurutnya, penindakan terhadap pejabat kejaksaan memang penting, tetapi belum cukup jika tidak disertai pembongkaran akar masalah. “Jika sistem yang melahirkannya tidak diperbaiki, yang berganti hanya orangnya, bukan polanya,” katanya.

Perkara Baznas Enrekang telah lama membuka luka. Sejumlah pengurus Baznas sebelumnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana zakat dengan kerugian negara yang signifikan. Dalam proses penanganan perkara itulah, penyidik menemukan indikasi aliran uang yang tidak semestinya—termasuk yang menyeret nama Padeli.

Uang yang seharusnya dikembalikan kepada negara atau disalurkan kepada mustahik diduga beralih fungsi menjadi “biaya pengamanan perkara”. Di titik ini, hukum kehilangan wajahnya. Ia tidak lagi hadir sebagai pelindung kepentingan publik, melainkan menjadi bagian dari masalah.

Seorang akademisi hukum tata negara menilai, kasus ini menunjukkan bagaimana perkara sosial-keagamaan bisa berubah menjadi ladang korupsi ketika bertemu kekuasaan tanpa kontrol. “Dana umat itu sakral. Ketika disentuh dengan logika transaksional hukum, kerusakannya bukan hanya finansial, tetapi juga spiritual,” ujarnya.

Pengawasan yang Tak Bertaring

Pertanyaan paling mendesak dari kasus ini bukan sekadar siapa yang bersalah, melainkan di mana pengawasan internal kejaksaan bekerja selama ini. Dengan struktur pengawasan berlapis—mulai dari inspektorat hingga pengawasan fungsional—publik wajar mempertanyakan mengapa penyimpangan semacam ini tak terdeteksi lebih awal.

“Pengawasan kita terlalu administratif, terlalu berbasis laporan, bukan berbasis risiko,” kata analis hukum pidana tersebut. “Ketika pejabat memiliki kuasa besar dan jaringan kuat, pengawasan kerap lumpuh sebelum sempat bekerja.”

Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu yang berbahaya: kekuasaan tanpa kontrol efektif. Dan di ruang itulah korupsi tumbuh subur.

Bagi masyarakat Bangka Tengah, sosok Kepala Kejaksaan Negeri bukan sekadar pejabat struktural. Ia adalah simbol negara—tempat masyarakat menggantungkan harapan atas tegaknya keadilan, terutama dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik. Penahanan figur tersebut mengguncang kepercayaan.

“Yang paling rusak dari kasus seperti ini adalah keberanian masyarakat untuk melapor,” kata seorang pegiat antikorupsi daerah. “Orang jadi ragu, takut, dan akhirnya memilih diam.”

Diamnya publik adalah kemenangan terbesar bagi korupsi.

Kejaksaan Agung patut diapresiasi karena berani menindak pejabat internalnya sendiri. Namun publik menuntut lebih dari sekadar penahanan. Transparansi penanganan perkara, pembongkaran jaringan, dan evaluasi sistem promosi jabatan menjadi tuntutan yang tak bisa dihindari.

Jika tidak, kasus Padeli hanya akan menjadi satu nama lagi dalam daftar panjang aparat penegak hukum yang jatuh—tanpa pernah benar-benar mengubah wajah institusi.

Dana umat seharusnya dijaga dengan rasa takut: takut pada hukum, takut pada negara, dan takut pada Tuhan. Ketika rasa takut itu lenyap, hukum kehilangan wajahnya, dan kekuasaan berjalan tanpa nurani.

Di titik itulah publik berhak menagih hal paling mendasar: keadilan yang bukan sekadar prosedur, tetapi keberanian untuk bersih sampai ke dalam.

Pos terkait