Tim Media di ruang kerja Kepala Puskesmas Saronggi. (Foto: dok).
Suaranisantara.online
SUMENEP, JAWA TIMUR – Alokasi anggaran program kusta di Puskesmas Saronggi mencapai Rp406 juta dalam tiga tahun (2023-2025), sementara jumlah pasien terdaftar hanya 20 orang.
Angka ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas dan transparansi penggunaan dana APBD Kabupaten Sumenep untuk pelayanan kesehatan penyakit menular.
Pimpinan redaksi (Pimred) salahsatu media mempertanyakan detail penggunaan anggaran tersebut setelah menemukan pos belanja perjalanan dinas pelayanan kesehatan penyakit menular dan tidak menular dengan rincian:
• Tahun 2023:Rp154.080.000
• Tahun 2024:Rp196.160.000
• Tahun 2025: Rp55.760.000
“Kami mohon ulasan singkat berapa banyak kusta terdaftar di Puskesmas Saronggi. Mengingat program kusta ditemukan di pos anggaran kegiatan dengan nilai ratusan juta rupiah,” tanya Pimred melalui chat WhatsApp seminggu sebelum kunjungan.
Namun Kepala Puskesmas Saronggi, drg. Nurul Latifah, M.Kes., tidak merespons permintaan konfirmasi tersebut, sehingga memaksa tim media mendatangi langsung fasilitas kesehatan itu pada Rabu, 12 November 2025.
Setelah konfrontasi langsung, Penanggung Jawab Program Kusta Puskesmas Saronggi, Rasidi, akhirnya membuka data jumlah penderita kusta yang terdaftar:
“Di tahun 2023 tercatat sebanyak 6 orang, 2024 sebanyak 12 orang, dan 2025 sebanyak 2 orang. Semua berstatus MB (Multi Basiler) pada penyakit Morbus Hansen/Lepra, yang artinya pasien memiliki bakteri penyebab kusta yang banyak di dalam tubuhnya,” ungkap Rasidi.
Dengan total 20 pasien selama tiga tahun, berarti rata-rata biaya per pasien mencapai lebih dari Rp20 juta – angka yang fantastis untuk program pelayanan kesehatan penyakit menular.
Pertanyaan lain yang diajukan tim media menyangkut jumlah penyandang disabilitas akibat penyakit kusta. Hal ini merujuk pada catatan Kementerian Kesehatan RI, bahwa di Kabupaten Sumenep terdapat 36 penyandang disabilitas pada tahun 2023 menurut laporan Dinkes P2KB Sumenep, namun tidak dijelaskan secara detail lokasinya.
drg. Nurul Latifah menegaskan, bahwa di Puskesmas Saronggi tidak terdapat penyandang disabilitas yang disebabkan penyakit kusta.
“Terkait pos anggaran kegiatan APBD dari tahun 2023-2025 semua telah terserap dan sesuai peruntukannya,” kata drg. Nurul Latifah membela diri.
Pernyataan “sesuai peruntukan” tersebut justru menimbulkan pertanyaan lebih besar: kemana saja dana ratusan juta rupiah itu digunakan jika pasien hanya 20 orang dan tidak ada kasus disabilitas akibat kusta?
Pimred media itu mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep dan Puskesmas Saronggi untuk membuka laporan pertanggungjawaban detail penggunaan anggaran program kusta, termasuk:
• Rincian biaya perjalanan dinas untuk 20 pasien
• Bukti kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan
• Laporan hasil pemeriksaan dan pengobatan pasien kusta
• Transparansi alokasi anggaran per aktivitas program
Kemudian, Pimpred menegaskan, dirinya berhak mengetahui dengan transparansi sesuai data, pengelolaan dana APBD senilai Rp 406 juta maupun BLUD benar-benar efektif menangani penyakit kusta dan pelayanan kesehatan penyakit lainnya.
(GUSNO)








