Suaranusantara.online
LANGKAT – Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Langkat guna membahas kerangka kerja Forum CSR untuk tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Rapat DPRD Langkat, Selasa (20/1/2026) dan dihadiri langsung oleh Ketua Forum CSR Langkat, Pujianto, serta Ketua Harian Forum CSR, Radian Alfin.
RDP ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan program CSR perusahaan dengan arah pembangunan daerah, khususnya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan peningkatan sektor strategis di Kabupaten Langkat.
Sejumlah anggota Komisi III DPRD Langkat turut hadir, di antaranya Rahmad Rinaldi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Edison Tarigan dari Partai NasDem, Purwanto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta Juli Fitriyadi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Selain unsur legislatif, rapat juga diikuti oleh jajaran perangkat daerah, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat Dra. Muliani S,Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Nur Elly Heriani Rambe, MM,Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Drs. Rajanami Yun Sukatami, M.Si,serta Kepala Bidang dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menyusun arah kebijakan CSR di Langkat.
Dalam pemaparannya, Ketua Forum CSR Langkat, Pujianto, menegaskan, bahwa semangat utama Forum CSR adalah “kerja umat untuk umat”.
Ia menyampaikan bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah melakukan pendataan menyeluruh secara akadimisi terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Langkat.
“Pendataan ini menjadi fondasi penting agar program CSR ke depan bisa lebih terarah, tepat sasaran, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas pendapatan daerah,” ujar Pujianto.
Pujianto juga menitikberatkan program kerja CSR pada tahun ini sebagai upaya mendukung program pemerintah Kabupaten Langkat terutama program yang sangat menyentuh masyarakat di lingkungan usaha sehingga dampak akan terjadi fit beknya bagi masyarakat.
Dana CSR murni milik rakyat tentu peruntukannya harus menyentuh masyarakat itu urgensi pelaksanaannya.
(Ema)








