CIC Desak Kejagung Tangkap Bos Timah Ilegal yang Diduga Dibacking Oknum Pejabat dan APH

PANGKALPINANG — Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) segera menangkap para bos tambang timah ilegal di Bangka Belitung yang diduga masih bebas beroperasi dan dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum (APH) serta pejabat daerah.

Ketua Umum CIC, Raden Bambang, menilai bahwa terbongkarnya kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun bermula dari audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Bangka Belitung.

“Dari audit itu, terungkap adanya praktik korupsi berjamaah hingga menyeret beberapa nama seperti Helena Leem, M. Riza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10/2025).

Bambang menegaskan, Kejagung harus berani menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang selama ini diduga berada di balik bisnis timah ilegal.

“Sekarang, bernyali kah Jaksa Agung untuk mengadili mereka yang bersembunyi di balik seragam? Jangan sampai masuk angin. Kami minta para pembeking tambang ilegal seperti Ahon, Athiam, dan Agiat juga diperiksa,” tegasnya.

Menurut CIC, praktik tambang timah ilegal di Babel tidak hanya melibatkan pengusaha lokal, tetapi juga oknum legislatif daerah hingga pusat, serta pejabat dan aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

Bambang menambahkan, kondisi ekonomi masyarakat Bangka Belitung saat ini kian terpuruk akibat praktik tersebut. Ia menilai pemerintah daerah gagal memberikan solusi nyata.

“Ekonomi masyarakat Babel anjlok, sementara pemprov hanya sibuk dengan slogan. Mereka ibarat radio rusak, hanya bisa mengumbar janji manis,” kritiknya.

CIC juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan memberikan solusi konkret bagi masyarakat Bangka Belitung yang terdampak.

“Kami minta Presiden segera bertindak. Gubernur Babel harus berpihak kepada rakyat, karena saat ini kondisi daerah sudah babak belur,” tandas Bambang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *