Cegah Perundungan, Kemenkumham Babel Gelar Penyuluhan Hukum di Universitas Pertiba

Pangkalpinang,Suaranusantara online

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung menggelar penyuluhan hukum di Universitas Pertiba, Senin (23/9/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah perundungan di lingkungan pendidikan tinggi, sejalan dengan peringatan Hari Sarjana Nasional.

Mengusung tema “Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Pendidikan Tinggi Kedokteran dan Lainnya,” acara tersebut mendapat perhatian besar, terutama terkait maraknya kasus perundungan di kalangan mahasiswa. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, yang membuka acara, membacakan sambutan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof. Dr. Widodo Eka Tjahjana, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Widodo menekankan bahwa perundungan, khususnya di program pendidikan kedokteran, telah menjadi sorotan publik setelah sejumlah kasus menjadi viral.

Perundungan tidak hanya merusak proses pembelajaran tetapi juga memberikan dampak psikologis yang mendalam bagi korban,” ujar Widodo.

Ia juga menyatakan bahwa fenomena ini memerlukan perhatian dari berbagai pihak, termasuk orang tua, pengajar, dan pemerintah.

Data dari Kemendikbudristek menunjukkan pada tahun 2023 terdapat sekitar 520 laporan perundungan di berbagai perguruan tinggi. Survei Asosiasi Pendidikan Tinggi Indonesia tahun 2022 mengungkapkan bahwa satu dari lima mahasiswa pernah mengalami perundungan, dengan mayoritas berbentuk kekerasan verbal atau psikologis, sementara sebagian lainnya berupa kekerasan fisik atau seksual.

Perundungan merusak lingkungan pendidikan yang seharusnya mendukung perkembangan intelektual dan sosial mahasiswa,” jelas Widodo.

Ia menambahkan, sinergi antara institusi pendidikan, pemerintah, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan kebijakan yang tegas dan budaya yang menolak segala bentuk perundungan.

Rektor Universitas Pertiba, Dr. Suhadi, menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya kasus perundungan yang tak hanya mengakibatkan korban fisik tetapi juga memicu tindakan fatal seperti bunuh diri. Ia juga menyoroti kekerasan seksual yang terjadi di beberapa kampus sebagai masalah serius yang harus segera diatasi.

Kita berharap generasi mendatang dapat menjadi tulang punggung bangsa dengan membangun kehidupan intelektual yang berlandaskan asas kepatutan yang baik,” ungkap Suhadi.

Ia juga berpesan kepada mahasiswa untuk menjaga pikiran, ucapan, tindakan, dan langkah dalam setiap aktivitas mereka di kampus.

Penyuluhan hukum kali ini menghadirkan Sudihastuti, Penyuluh Hukum Muda Kemenkumham Babel, sebagai narasumber. Sudihastuti membahas pentingnya membangun kesadaran dan kepatuhan hukum untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari perundungan. Ia juga menguraikan pengertian perundungan, dampaknya, serta peran institusi pendidikan dalam mengatasi masalah ini. Selain itu, disampaikan juga mekanisme perlindungan bagi korban dan tindakan hukum yang bisa diambil terhadap pelaku.

Acara ini diikuti oleh 100 mahasiswa dari berbagai fakultas di Universitas Pertiba, termasuk Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Sains dan Informatika. Penyuluhan serupa juga digelar di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung oleh Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Pelindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pancasila.

Selain para mahasiswa, sejumlah pejabat kampus turut hadir dalam acara ini, termasuk Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Mitra, dan IT, Eko Riadi; Dekan Fakultas Hukum, Dr. Safriansyah; serta Wakil Dekan 1 dan 2 Fakultas Hukum, Abdul Aziz dan Dr. Yandi. Dari pihak Kemenkumham Babel, hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman; Plt. Kepala Bidang Hukum, Suherman; serta Kepala Subbidang Luhkum, Bankum, dan JDIH, M. Ariyanto.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *