Foto : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara
SUARANUSANTARA ONLINE // LUBUKPAKAM Sumatera Utara – Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Deli Serdang telah mengajukan gugatan sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini setelah adanya pencoretan Caleg yang dilakukan oleh pihak KPU Deli Serdang
Caleg dicoret karena telah diduga sengaja mengaburkan status pekerjaan pada saat proses pendaftaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Febryandi Ginting yang dikonfirmasi membenarkan soal adanya gugatan sengketa pemilu ini.
Disebut dalam hal ini mereka akan melakukan suatu tindaklanjut sesuai dengan regulasi yang ada.
Batas akhir untuk mendaftarkan gugatan hanya sampai tanggal 29 Desember.
“Sampai pagi ini tinggal PAN yang belum (mendaftarkan gugatan) tapi itu pun katanya mau juga.
Yang lain kemarin sudah daftarkan cuma karena belum lengkap kita arahkan untuk melengkapi berkasnya.
Hari ini itu batas untuk melengkapinya,” ujar Febryandi Ginting Jumat, (29/12/2023).
Febryandi mengatakan setelah berkas nanti mereka terima yang pertama dilakukan adalah verifikasi.
Kemudian sesuai regulasi yang ada baru dilakukan mediasi.
Apabila memang tidak ada titik temu maka baru kemudian disidangkan.
“Kalau saat mediasi itu hasilnya deadlock ya yudikasi, kita sidangkan itu. Seperti itu regulasinya. Proses pendaftaran yang jelas tiga hari itu dari tanggal 27 sampai tanggal 29 Desember,” kata Febryandi Ginting.
KPU Deli Serdang telah mencoret 5 orang Calon Anggota DPRD Deli Serdang dari daftar karena telah diduga mengaburkan status pekerjaan saat proses pemberkasan.
Lima orang dari Caleg itu berasal dari empat partai yang berbeda.
Saat ini KPU Deli Serdang pun telah mengeluarkan surat keputusan nomor 2113 tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan sebelumnya nomor 2023 tentang Daftar Calon Anggota DPRD Deli Serdang dalam Pemilu 2024.
Informasi yang dihimpun 5 orang Caleg yang dicoret itu dua diantaranya berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). [*]
PEWARTA: ROBIN SILALAHI
Editor : syamsuddin