Buntut Intimidasi Penelantaran Istri, Warga Raas Dilaporkan ke Kapolres Sumenep

Sumenep, Suara Nusantara,-

Buntut penelentara istri oleh suami, akhirnya Agustin beserta anaknya Rafa’atul Ummah (7 bulan) di dampingi kedua kuasa hukum, resmi melaporkan suaminya Kadarisman ke Polres Sumenep, Jum’at 19/01/2024.

Dugaan Penelantaran Kadarisman terhadap istri dan anaknya sejak dalam kandungan tiga bulan hingga lahir jadi sorotan Publik dan atensi Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebagaimana kutipan Akte Nikah Nomor 0132/048/VI/2020, keduanya merupakan suami istri yang sah menurut agama dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.

Kurang lebih enam belas bulan lalu Agustin sejak hamil tiga bulan hingga lahir tidak diberi nafkah lahir batin oleh suaminya hingga saat ini.

” Dari hamil tiga bulan mas suami saya kelakuannya sudah kasar, jangankan memberi nafka lahir, nafkah batinpun tidak pernah sampai sekarang bahkan secara terang – terangan menceraikan saya secara lisan dan membagi hasil kerja serta mengambil perhiasan emas saya kurang lebih 100 gram”

Masih kata Agustin

“Saya mimang di intimidasi mas olehnya suami saya(Kadarisman), kalau sampai hamil saya mau ditinggalkan dan ancaman itu betul-betul di wujudkan, ” jelas Agustin pada media Jum’at, 19/01/2024

Dengan penjelasan Agustin dan bukti – bukti yang diberikan kepada kedua kuasa hukumnya sudah jelas yang dilakukan Kadarisman masuk perbuatan melawan hukum, kekerasan dalam rumah tangga/penelantaran (KDRT).

Menanggapi hal tersebut kedua bantuan hukum Agustin akan menjerat pelaku sesuai pasal dan Undang-Undang Republik Indonesia.

“ini sudah jelas – jelas penelantaran sesuai dengan Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), sebagaimana diatur-atur dalam pasal 49 Undang – Undang Penghapusan KDRT dan tidak patut untuk di contoh oleh masyarakat. Tegas kedua Lawyer Agustin.

Sementara hingga berita ini dipublikasikan yang bersangkutan tidak bisa dihubungi karena tidak adanya kontak dan jarak yang jauh.

Gusno

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *