Suaranusantara.online
KABUPATEN TASIKMALAYA – Bertempat di Pendopo Baru, Singaparna, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto menghadiri Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (DHKP PBB-P20) di Lingkungan Pemda Kab. Tasikmalaya, Rabu (15/2/2023).
Ada perwakilan dari 351 desa yang menghadiri untuk pengambilan SPPT tersebut.
Dalam sambutannya Bupati Ade mengapresiasi penyelenggaraan tersebut,
“Saya mengapresiasi penyelenggaraan ini, sebagai upaya yang luar biasa lebih awal, sehingga nanti pada pelaksanaan pembayaran pajak memiliki rentang waktu yang lebih luas”, ujarnya.
Di tengah berbagai tantangan setelah Covid-19, ungkap Bupati Ade, maka antara Pemda dan Pemdes harus bersama-sama berkolaborasi memaksimalkan potensi pajak yang akan digunakan untuk masyarakat melalui program yang dibuat.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Kab. Tasikmalaya, Kaban BPKPD Kab. Tasikmalaya dan tamu undangan lainnya
(mardioto/Dishubkominfo Singaparna)