Bupati Bogor Beri Penghargaan Wajib Pajak, Tegaskan Reformasi Perizinan dan Penguatan Iklim Investasi

Suaranusantara.online

KABUPATEN BOGOR — Bupati Bogor Rudy Susmanto memberikan penghargaan kepada para wajib pajak, pelaku usaha, dan mitra pembangunan dalam acara Anugerah Pajak dan Retribusi Daerah serta Promosi Investasi Kabupaten Bogor Tahun 2025 yang digelar di Harris Hotel CCM, Jl. Tegar Beriman No.1, Pakansari, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu malam (26/11/2025).

Bacaan Lainnya

Acara ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor atas kontribusi dunia usaha yang terus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan terima kasih kepada para pelaku usaha yang telah berinvestasi dan memberikan dampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, kontribusi dunia usaha telah menggerakkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), membuka lapangan kerja, dan memperkuat perekonomian Kabupaten Bogor.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Rudy menegaskan komitmen Pemkab Bogor untuk menciptakan iklim investasi yang lebih ramah, mudah, dan cepat melalui reformasi perizinan secara menyeluruh.

Mulai 2 Januari 2026, seluruh perizinan hanya diproses melalui dua pintu, yaitu Dinas Pertanahan dan  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menggantikan proses berlapis yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha.

Peraturan-peraturan terkait perizinan juga sedang direvisi. Jika sebelumnya perizinan bisa memakan waktu hingga tujuh bulan, mulai 2026 durasinya dipangkas menjadi maksimal 14 hari kerja.

Pemkab Bogor ingin memastikan dunia usaha tidak berjalan sendiri.

Bupati menegaskan, bahwa pemerintah akan hadir mendampingi para investor sejak proses perizinan hingga tahap realisasi di lapangan.

Menurutnya, percepatan layanan investasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan daya saing ekonomi Kabupaten Bogor.

Selain reformasi perizinan, kabar baik juga datang dari sektor perpajakan.

Pemkab Bogor menetapkan, bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai di bawah Rp100.000 digratiskan hingga tahun 2029.

(mardioto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *