Suaranusantara.online
SUMENEP – Drama pembuktian aset Barang Milik Daerah (BMD) terjadi di Kantor Satpol PP Kabupaten Sumenep. Saat dikonfirmasi media terkait keberadaan 4 unit motor trail senilai Rp 222 juta dari APBD 2024, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP, Nurus, hanya menunjukkan selembar kertas bergambar motor trail sebagai “bukti.”
“Ini foto sepeda motor trail yang dimaksud teman-teman media,” ujar Nurus sambil menyodorkan selembar kertas kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Pernyataan Nurus justru menimbulkan pertanyaan besar: Di mana wujud fisik motor trail bernilai ratusan juta rupiah tersebut?
Nurus kemudian menambahkan keterangan yang semakin membingungkan.
Ia mengklaim, bahwa motor trail bukan berjumlah empat, melainkan lima unit.
“Sebenarnya motor trail itu ada lima unit, bukan empat,” tegasnya.
Namun klaim ini langsung dibantah salah satu pimpinan redaksi bernama Ridhawi yang menegaskan, bahwa satu unit merupakan pengadaan tahun 2023.
“Untuk tahun 2024 saya pastikan empat unit. Satu unit adalah pengadaan tahun 2023,” ungkap Ridhawi dengan tegas, menyangkal pernyataan Nurus.
Ridhawi mempertegas argumennya dengan menunjukkan data tertulis yang ia pegang.
Berdasarkan dokumen tersebut, empat unit motor trail dimaksud bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep tahun 2024 dengan nilai Rp 222 juta (dikurangi PPh 11%).
Ketegangan meningkat ketika Ridhawi meminta Nurus segera mengagendakan pertemuan dengan Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Wahyu Kurniawan. Namun, upaya media menghubungi Kasatpol PP melalui telepon dan WhatsApp sama sekali tidak mendapat respons.
“Pak Nurus, tolong sampaikan ke Pak Kasatpol: jadi pejabat publik jangan sombong! Angkat HP, WhatsApp tidak dibalas. Ini masih belum jadi menteri,” ujar Ridhawi dengan nada kecewa dan tegas.
Ridhawi bahkan melontarkan ultimatum: jika Kasatpol PP Sumenep tidak siap menjadi pejabat publik, sebaiknya mundur dari jabatannya.
Sikap tertutup dan tidak responsif Wahyu Kurniawan berpotensi melanggar instruksi Bupati Sumenep.
Ia terindikasi mengabaikan Surat Sekretaris Daerah perihal Permintaan Surat Pernyataan Hasil Investigasi Barang Milik Daerah Nomor 000.2.3.2/517/201.5/2024 tertanggal 21 Desember 2024.
Surat tersebut merupakan bagian dari kegiatan inventarisasi BMD yang dilaksanakan pada 21 Oktober hingga 1 November 2024, sebagai tindaklanjut Instruksi Bupati Sumenep Nomor 2 Tahun 2024 tentang penertiban penggunaan BMD dan koordinasi pencegahan korupsi sesuai arahan KPK RI.
Berdasarkan penelusuran data, Satpol PP Sumenep memang memiliki 5 unit motor trail dari dua periode pengadaan berbeda:
1. Pengadaan 2023:
– 1 unit motor trail jenis air-cooled, 4 stroke single
– Sumber dana: Pajak Rokok
– Nilai: Rp 46,6 juta
2. Pengadaan 2024:
– 4 unit motor trail mesin berpendingin udara
– Sumber dana: APBD 2024
– Nilai: Rp 222 juta (termasuk PPh 11%)
– Harga satuan: Rp 50 juta per unit
Drama ini berawal ketika Pengurus Barang Satpol PP Sumenep, Nizar, tidak dapat menunjukkan bukti fisik maupun dokumentasi 4 unit motor trail saat dikonfirmasi media pada Senin (27/10/2025).
“Saya masih baru di pencatatan aset dan saya masih belajar,” ujar Nizar dengan nada defensif.
Ketika didesak, Nizar justru melempar tanggungjawab kepada atasannya.
“Ada pak sepeda motor trail itu, tapi jelasnya konfirmasi kepada Kepala Bidang Pak Nurus. Kalau sekarang beliau sedang rapat di Pemda,” kilahnya.
Tim media kembali menghubungi Nizar pada Selasa (28/10/2025) pukul 09.03 untuk memfasilitasi pertemuan dengan Nurus. Namun, alasan serupa kembali dilontarkan: Kepala Bidang sedang rapat di Pemda.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun pejabat Satpol PP Sumenep yang dapat menunjukkan:
– Kondisi fisik motor trail
– Nama petugas yang menggunakan
– Bukti pemanfaatan kendaraan
Ketidakmampuan ini menimbulkan pertanyaan krusial:
– Apakah motor trail tersebut benar-benar ada?
– Jika ada, mengapa tidak dapat ditunjukkan?
– Apakah terjadi penyalahgunaan atau kehilangan aset yang ditutupi?
– Siapa yang bertanggungjawab atas hilangnya jejak aset senilai ratusan juta rupiah?
Instruksi Bupati Sumenep Nomor 2 Tahun 2024 dengan tegas memerintahkan seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, termasuk Satpol PP, untuk menertibkan penggunaan dan pemanfaataan BMD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD.
Instruksi ini juga merupakan tindak lanjut Surat KPK RI tanggal 1 Maret 2024 Nomor B/1210/KSP.00/70-73/2024 perihal Area, Indikator, dan Subindikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2024, khususnya terkait pemenuhan dokumen Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Ironisnya, lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan peraturan daerah justru menunjukkan lemahnya akuntabilitas dan sistem pengelolaan aset internal.
Sikap tertutup, tidak responsif, dan melempar tanggungjawab yang ditunjukkan pejabat Satpol PP Sumenep mencerminkan buruknya tata kelola aset daerah. Motor trail senilai Rp 222 juta bersumber dari uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Publik berhak mendapat jawaban tegas:
– Di mana keberadaan 4 unit motor trail tahun 2024?
– Mengapa Kasatpol PP Wahyu Kurniawan tidak merespons media?
– Langkah apa yang akan diambil Bupati Sumenep terkait dugaan penelantaran aset daerah ini?
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi sesuai arahan KPK RI.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Wahyu Kurniawan dan Kepala Bidang Nurus tidak memberikan klarifikasi resmi terkait keberadaan dan kondisi fisik motor trail senilai ratusan juta rupiah tersebut.
(GUSNO)








