Pangkalanbaru –Hak jawab akhirnya disampaikan. Setelah berminggu-minggu menjadi sorotan publik, manajemen Blackout Cafe & Lounge melalui PT Bangka Cafe & Resto menyatakan seluruh proses perizinan telah ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jalurnya, menurut mereka, resmi: OSS–Risk Based Approach (OSS-RBA).
Dalam keterangannya, manajemen menegaskan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal sekaligus dasar sah menjalankan usaha. Mereka juga menekankan bahwa sistem OSS-RBA memang dirancang bertahap, dengan proses administratif dan verifikasi teknis yang berjalan seiring waktu dan memerlukan koordinasi lintas instansi.
Pernyataan itu terdengar normatif. Namun justru di situlah persoalan bermula.
NIB Bukan Akhir, Tapi Awal
Dalam sistem OSS-RBA, NIB bukanlah izin menyeluruh untuk semua aktivitas. Ia adalah pintu masuk. Setiap kegiatan usaha tetap terikat pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang spesifik.
Fakta administratif yang tercatat di pemerintah daerah menunjukkan bahwa Blackout hanya terdaftar sebagai restoran (KBLI 56101). Tidak lebih.
Di sisi lain, pemerintah daerah—melalui dinas teknis dan kecamatan—telah melayangkan teguran tertulis hingga tahap kedua. Teguran administratif tidak dikeluarkan tanpa dasar. Ia menandakan adanya ketidaksesuaian antara izin dan aktivitas yang ditemukan di lapangan.
Artinya, hak jawab manajemen yang menekankan “proses sudah ditempuh” berhadapan langsung dengan fakta lain: negara telah mencatat pelanggaran.
Proses Bertahap Tak Berarti Bebas Operasi
Manajemen Blackout menyebut bahwa verifikasi teknis dalam OSS-RBA berjalan secara bertahap dan tidak instan. Klaim ini benar secara prosedural. Namun regulasi juga jelas: aktivitas usaha tidak boleh melampaui izin yang telah efektif.
Tahapan belum selesai bukanlah ruang abu-abu untuk menjalankan kegiatan tambahan.
Di sinilah pertanyaan kunci muncul:
– aktivitas apa yang dijalankan selama proses itu berlangsung?
– apakah sesuai dengan izin restoran, atau telah meluas ke sektor lain?
Jika jawabannya yang kedua, maka problemnya bukan pada lamanya proses OSS, melainkan pada keputusan operasional pengelola.
Kontribusi Ekonomi Tak Menghapus Kepatuhan
Manajemen juga mengaitkan keberadaan Blackout dengan kontribusi terhadap ekonomi daerah, penyerapan tenaga kerja lokal, serta kemitraan dengan pelaku usaha setempat.
Namun dalam perspektif tata kelola, kontribusi ekonomi bukan substitusi kepatuhan hukum. Negara memisahkan dengan tegas antara manfaat ekonomi dan kewajiban administratif.
Justru di daerah dengan regulasi ketat—termasuk soal peredaran minuman beralkohol—kepatuhan menjadi prasyarat utama sebelum manfaat lain dibicarakan.
Penghormatan pada Pers, Tapi Fakta Tetap Bicara
Manajemen menutup hak jawabnya dengan menyatakan penghormatan terhadap kerja jurnalistik dan keterbukaan terhadap klarifikasi, merujuk pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Namun dalam jurnalisme investigasi, hak jawab bukan titik henti, melainkan bagian dari uji silang fakta.
Dan fakta yang kini berdiri sejajar adalah:
Blackout mengklaim seluruh proses ditempuh sesuai prosedur
Pemerintah daerah telah menerbitkan dua teguran tertulis
Izin yang tercatat hanya restoran
Evaluasi dan penentuan sanksi masih berjalan
Di antara klaim dan dokumen negara, terdapat celah yang belum tertutup.
Bab Ini Belum Selesai
Hak jawab Blackout menambah satu lapisan narasi. Tapi ia belum membantah inti persoalan: kesesuaian izin dengan aktivitas nyata di lapangan.
Kini, beban berikutnya berada pada pemerintah daerah. Evaluasi yang sedang berjalan akan menentukan apakah kasus ini berhenti sebagai polemik media—atau berlanjut menjadi preseden penegakan izin usaha.
Publik menunggu bukan pernyataan, melainkan keputusan.








