Suaranusantara.online/NEWS.-MINSEL
Kegiatan sosialisasi mengenai Teknis Pemasyarakatan-Rekomendasi Kebijakan Pembentukan LSP dan SPPN yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara kemarin(21/06).
Pagi ini (22-06-2022), Kalapas Amurang, Fentje Mamirahi, didampingi Kasubsi Pembinaan, Marsel Rumondor, melaksanakan penguatan kepada seluruh pegawai Lapas Amurang, khususnya Para Wali Pemasyarakatan.
Marsel menegaskan bahwa SPPN merupakan salah satu bentuk implementasi revitalisasi pemasyarakatan yang berfungsi sebagai instrument petunjuk bagi petugas dalam menilai perilaku dan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang selanjutnya SPPN ini menjadi data dukung primer dalam memberikan hak Warga Binaan Pemasyarakatan seperti pemberian hak Remisi, Asimilasi, CMB, CMK, PB dan CB.
“Kita (Wali Pemasyarakatan) harus melakukan penilaian yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pemenuhan hak warga binaan melalui sistem laporan berdasarkan SPPN”, ungkap Marsel Rumondor.
Sistem penilaian ini bertujuan untuk melihat respon WBP dalam menerima program pembinaan yang tergambar pada perilakunya melalui penilaian pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, sikap dan kondisi mental.
Kesediaan warga binaan untuk menerima program pembinaan menjadi indikator perubahan perilaku WBP tersebut.
“Mari kita bersama-sama melaksanakan program ini, sehingga teman-teman kita (warga binaan) semakin baik dalam berperilaku dan memiliki keterampilan dan kembali diterima serta berkarya di masyarakat”, ucap Fentje.
Abdulsalam