Suaranusantara.online.- MINSEL
Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; mengeluarkan Himbauan Kepolisian dalam rangka Pengucapan Syukur Kabupaten Minsel, tanggal 9 Juli 2023.
Himbauan Kapolres Minsel ini memuat 5 (lima) poin yaitu mengimbau agar perayaan Pengucapan Syukur dilaksanakan dengan sederhana, tidak berlebihan, tanpa pesta pora dan mabuk-mabukan serta menjaga Kamtibmas.
Tidak menyediakan minuman keras, dilarang membawa sajam dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu Kamtibmas.
Pemerintah Desa/Kelurahan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan potmas lainnya serta Pam swakarsa, dalam mendukung kamtibmas.
Memperhatikan tata tertib parkir kendaraan bermotor agar tidak menggangu arus lalulintas, serta poin terakhir yaitu semangat Kebhinekaan dalam bingkai NKRI, kita kobarkan falsafah Sitou Timou Tumou Tou, dengan tidak mengkonsumsi miras untuk mencegah tindakan kriminal, demi menghindari perkelahian antar kelompok ataupun antar kampung.
Himbauan ini ditandatangani oleh Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; pada Kamis (06/07/2023), diharapkan menjadi perhatian untuk warga Kab. Minsel yang akan merayakan Pengucapan Syukur.
#humasresminsel
#polresminsel
#cegahjo
@divisihumaspolri
@kapoldasulawesiutara
@humaspoldasulut_
@spripimpoldasulut
@polisi_indonesia
@halo_polisi
@kapolresminsel
@leslylihawa
@satlantasresminsel
Abdulsalam