Suaranusantara.online
LANGKAT – Beredar rekaman percakapan berdurasi 12:15 menit antara orang tua calon siswa dengan oknum pegawai Madrasah Tsanawiyah Negeri MTsN 3 Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Di dalam rekaman tersebut terdengar suara oknum pegawai MTsN 3 Langkat mematok harga Rp.2 juta untuk sebuah kursi kosong.untuk anak yang tidak lulus dan terjadilah pembelian kursi.
Selain itu, orang tua calon siswa juga wajib membayar uang komite sebesar Rp.500 ribu untuk membeli simbol, baju olah raga, baju batik dan kopiah bagi laki-laki. Sedangkan untuk wanita akan diberikan simbol, jilbab dan baju olah raga.
Oknum pegawai di dalam rekaman tersebut juga menjelaskan, uang komite bisa dibayar dua kali, tetapi untuk uang bangku secepatnya dibayar.
Kepala Sekolah MTsN 3 Langkat yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp,Selasa (01/07/2028) menjawab “gak benar pak, untuk jelasnya konfirmasi kepada komite saja pak, karena kemarin sudah rapat komite pak”.
Saat ditanya nomor handphone komite, kepala sekolah tersebut malah mengirim video “Palestina memanggil”.
Dalam konferensi pers forum bersama pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun ajaran 2025/2026 di Hotel Sultan, Jakarta Selatan pada 11 Juni 2025 yang lalu “Polri mengingatkan praktek jual beli kursi SPMB bisa di pidana”.
Selain itu pungutan atas nama uang komite juga dilarang berdasarkan amaran putusan mahkamah konstitusi nomor 3/PUU-XXII/2024 “yang berbunyi Pemerintah dan Pemerintah daerah harus menjamin, terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.
(Eea)








