Begini Penyampaian Kapolsek AKP.Junaidi Pada Saat Press Conference Pengungkapan Kasus Penganiayaan

Suaranusantara.online.-BOLSEL

Polres Bolsel ungkap kasus pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Alun-Alun Lapangan Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki yang terjadi pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 03:30 WITA.

Dalam press conference yang dipimpin oleh Kapolsek Bolaang Uki AKP Junaidi Candra Pulukadang, S.H yang di dampingi Unit Reskrim Polsek Bolaang Uki dan Kasi Humas Polres Bolsel IPDA Ahmad Wolinelo menjelaskan Motif dari pelaku MRZ (23), melakukan penganiayaan terhadap korban WG (17) dikarenakan salah paham atau salah mengira orang yang hendak dicari oleh pelaku.

Lebih lanjut AKP Junaidi menuturkan, saat korban WG (17)sedang melintas di jalan raya lapangan Molibagu, kemudian pelaku langsung menghampiri korban dengan mengatakan ” Nga satu toh ” kamu yang tadi kan!, Pelaku mengejar korban hingga terjatuh dan langsung memukul kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali dengan menggunakan sebuah batu.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami dua luka robek di bagian kepala bagian belakang dan di bagian paha, pelaku yang melarikan diri setelah 2 x 24 berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Bolsel bersama Unit Reskrim Bolaang Uki.

Dijelaskan Kapolsek, korban WG mengaku sebelumnya tidak pernah saling mengenal dan juga tidak terlibat permasalahan pribadi dengan palaku, kejadian tersebut terjadi secara spontan begitu saja”

“Jadi MRZ melakukan perbuatan tersebut akibat salah paham mengira orang yang ia cari-cari hingga melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu di kepala bagian belakang”, Ujar AKP Junaidi

Ditambahkan AKP Junaidi, pelaku tersebut melakukan penganiayaan sudah dalam pengaruh minuman beralkohol pada malam minggu pukul 03:00 wita subuh.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 ayat (1), (2) jo psl 76C UU Tahun 2016 ttg perubahan atas UU tahun 2002 Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara”, tutur AKP Junaidi

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *