Bayangkari Polsek Hinai, Polres Langkat Diduga Stres Kena SP3 dalam Kasus Pembullyan

Suaranusantara.online

LANGKAT – Maslina Hutabarat (Molek) 39 tahun penduduk Sukadame Timur, Kec. Hinai, Kab. Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang sudah melakukan pengaduan ke Polres Langkat, Polda Sumut  namun sangat disayangkan, setelah pengaduan berjalan selama 3 bulan, (15/7/2024) yang infonya terlapor sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dan hasilnya tidak cukup unsur, ungkapan molek Jumat (1/11/2024).

“Kasus pembullyan saya ini sudah berlangsung selama 4 tahun dan berkali-kali saya melakukan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) di Langkat selalu terjadi perdamaian, dan setiap pembuly ini terjadi suami saya yang kena intimidasi dari kesatuan. Bukannya persoalan saya yang diselesaikan malah suami saya kena panggil untuk menghentikan langkah saya, ikatan apa yang  sebenarnya terjadi di APH di Langkat ini. Ada dugaan saya semuanya karena “tergantung wani piro”‘ tak memandang siapa dan bagaimana, akibat dari pembulyan yang dilakukan, di kehidupan saya dan keluarga. Kepada siapa lagi saya harus berkeluh kasah kalau tidak di keluarga sendiri,? ” ujar Maslina Hutabarat dengan berlinang air mata.

Bercerita mengenai kehidupan rumah tangganya selama 17 tahun  menikah, namun Tuhan belum memberikan kepercayaan kepada dirinya untuk memberikan keturunan dan atas, kesepakatan mengadopsi anak-anak yang ada sekarang dari bayi diasuh dengan kasih sayang tanpa ada perbedaan antara anak yang satu dan yang lainnya.

Melihat kebahagian dia ini, rupanya diduga ada perempuan yang tak senang, sehingga terjadi  kasus pembulyan melalui sosial media, yang mengatakan dirinya “mandul”.

“Anak saya yang saya adopsi anak haram, anak tongsampah dan anak kami tersebut kami terlantarkan. Si penbuly di akun media sosial, dan alasan APH di Langkat karena tidak cukup unsur. APH di Langkat ketika saya tanyakan gimana masalah pengaduan saya ini, Pak,? APH di Polres Langkat mengatakan sudah memanggil ahli bahasa tapi tidak cukup unsur untuk menetapkan UU  ITE nya. Walaupun ujaran kebencian sudah terjadi, di pembulyan saya ini. Saya mohon kepada ahli hukum yang ada di Indonesia ini apakah seperti ini, susahnya menerapkan hukum yang benar-benar hukum untuk satu kasus pengaduan di APH di Langkat khusus nya,!” ujar Molek mengakhiri ceritanya,

(ema)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *