Bawaslu OKU Salah Langkah, Klarifikasi ‘Netralitas ASN’ Tanpa Dasar yang Tepat?

Suaranusantara.online/news

Baturaja. OKU_ Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bergerak cepat (Gercep) menindaklanjuti pemberitaan media terkait kehadiran sejumlah pejabat dalam acara pembukaan grasstrack di Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, OKU, pada 24 Agustus 2024 lalu. Beberapa pihak yang terlibat telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi oleh Bawaslu OKU, Jumat petang (6/9/2024).

Empat pejabat yang menjadi fokus klarifikasi tersebut adalah Kepala Badan Ketahanan Pangan Slamet Riyadi, Kepala Dinas Pariwisata Alfarizi, Kepala Desa Lubuk Batang Lama Jus Imani, dan Sekretaris Daerah OKU Dharmawan Irianto. Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami klarifikasi yang telah diberikan.

“Hari ini, Bawaslu telah memanggil beberapa pihak terkait isu netralitas ASN dalam acara tersebut (grasstrack). Kami sedang melakukan pendalaman atas klarifikasi ini,” ujar Yudi Risandi dalam konferensi pers, Jumat petang (6/9/2024).

Yudi menjelaskan bahwa pemberitaan di media menjadi dasar Bawaslu untuk meminta klarifikasi dan melakukan kajian terhadap pihak-pihak terkait. Dalam proses ini, Bawaslu OKU menggunakan Perbawaslu No 8 Tahun 2022.

“Itu temuan dari Bawaslu. Kami mendapat informasi dari beberapa pemberitaan media. Dari situ kami menganalisis dan melakukan klarifikasi apakah benar ada pelanggaran netralitas ASN atau tidak,” kata Yudi.

Bawaslu OKU berharap media dan masyarakat bersabar menunggu hasil pendalaman lebih lanjut. “Besok akan ada klarifikasi lagi dengan satu lembaga. Saat ini, kami belum bisa menyimpulkan apakah ini terkait netralitas ASN atau tidak,” tandas Yudi.

**Langkah Bawaslu Dinilai Keliru**
Namun, tindakan Bawaslu OKU ini dianggap “agak laen” oleh Arif Awlan, Ketua DPC Peradi OKU Raya. Menurutnya, jika Bawaslu OKU merujuk pada Perbawaslu No 8 Tahun 2022, hal itu tidak tepat. Perbawaslu tersebut tidak mengatur netralitas ASN, melainkan penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu dan Pemilu TSM yang dilakukan oleh calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan pasangan calon kepala daerah.

“Seharusnya Bawaslu menggunakan Perbawaslu No 7 Tahun 2022 yang mengatur temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. Tahapannya jelas di sana,” tegas Arif.

Lebih lanjut, Arif mengkritisi prosedur Bawaslu yang menurutnya terbalik. “Mestinya kajian dilakukan terlebih dahulu, baru klarifikasi. Sekarang, mereka melakukan klarifikasi dulu baru kajian. Mana temuannya?” ujarnya.

Arif juga mempertanyakan temuan yang diambil dari pemberitaan media, yang menurutnya tidak termasuk dalam pasal 2 Bab II soal temuan. “Temuan seharusnya berasal dari laporan masyarakat atau pengamatan langsung, bukan dari berita di media,” tambahnya.

Ia juga menyoroti soal netralitas ASN. Menurutnya, tidak jelas siapa yang diduga menjadi pihak yang diuntungkan, mengingat saat acara tersebut belum ada pasangan calon yang terdaftar. “Acara itu merupakan kegiatan Karang Taruna untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan. Jadi, klarifikasi ini sangat aneh. Bahkan bisa dikatakan konyol,” sindir Arif.

Arif menutup komentarnya dengan mempertanyakan, “Untuk apa Bawaslu punya struktur hingga ke PTPS jika hanya mengandalkan pemberitaan media sebagai dasar temuan? Dan ingat, belum ada pasangan calon yang mendaftar saat kejadian tersebut. Jadi, mereka berpihak kepada siapa?”

Yadhi_DF2

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *