Bawaslu Kota Siantar Gelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Pemilu 2024

Suaranusantara.online

Pematang Siantar Sumatera Utara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematang Siantar menggelar suatu sosialisasi dan implementasi mengenai peraturan dan non-peraturan pada saat pemilihan umum serentak pada tahun 2024, Jumat (26/5/2023) siang.

Bertempat di lokasi Dimensi Cafe, Ketua Bawaslu Pematang Siantar, Junita Lila Sinaga mengatakan dalam menghadapi Pemilu 2024, pihaknya perlu membutuhkan peran dari pada awak media untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab, anggota Bawaslu sangat terbatas.

“Bawaslu tentunya sangat terbatas dengan jumlah anggotanya dalam mengawasi jalannya pemilu 2024,” katanya.

Divisi Hukum dan Pencegahan Bawaslu Pematang Siantar, Muhammad Syafii Siregar menjelaskan bahwa tahapan dalam suatu pelaksanaan Pemilu sangat penting sekali Bawaslu condong pada hal pencegahan.

“Kita berkoordinasi dengan stakeholder dalam pencegahan seperti politik praktis uang dan netralitas atau profesi apa yang tidak bisa ikut dalam kampanye. Netralitas adalah salah satu yang diterapkan dalam mewujudkan ASN yang profesional,” katanya megutip aturan yang tertuang dalam Pasal 2 UU RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Sehingga, lanjut dia, tidak ada indikasi adanya diskriminasi layanan, muncul kesenjangan lingkup ASN, adanya benturan kepentingan dan wajah ASN yang tidak profesional.

Dijelaskan Syafii, beberapa alasan ASN terlibat dalam ranah politik antara lain lantaran adanya motif mendapatkan atau mempertahankan jabatan dan adanya hubungan primordial seperti kekeluargaan, kesamaan asal-usul, suku, keturunan, ras, dan agama dengan pejabat politik.

“Penyebab ASN tidak netral yaitu ketidakpahaman terhadap regulasi berkaitan netralitas dan faktor lain seperti adanya tekanan pihak lain, rendahnya integritas, anggapan ketidaknetralan adalah lumrah, dan sanksi dianggap tidak menimbulkan efek jera,” katanya.

Kepada rekan media, Syafii juga menjelaskan alur penanganan dugaan pelanggaran netralitas dalam tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 nantinya.

Ia menyebut pembuatan laporan dugaan pelanggaran Pemilu tak jauh berbeda dengan produk jurnalistik.

“Apa dugaan pelanggarannya? Lalu bagaimana kronologisnya??apa bukti-buktinya??,” jelasnya.

Pada temuan tersebut pengawas pemilu membuat suatu kajian dugaan pelanggaran terhadap setiap temuan dan laporan dugaan suatu pelanggaran.

Dalam menyusun suatu kajian pengawas pemilu dapat melibatkan KASN apabila sudah melibatkan ASN

Kajian yang sudah melanggar ketentuan netralitas pegawai ASN,dituangkan dalam rekomendasi.

Kemudian pengawas pemilu meneruskan rekomendasi kepada KASN melalui Bawaslu dengan melampirkan suatu kronologis dan hasil kajian dan dalam hal suatu kajian bukanlah suatu pelanggaran terhadap ketentuan Netralitas Pegawai ASN,penanganan soal dugaan pelanggaran dihentikan dan tidak ditindaklanjuti,jelas Syafi’i.

Syafii juga mengingatkan bahwa pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN akan di Sanksi berdasarkan dengan UU NOMOR 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ini akan muncul kembali pada Pemilu 2024. Karena ini adalah tahun politik.

Pemilihan kepala daerah pun,tahapannya akan berlangsung sejak Januari 2024.

“Disini Pileg,Pilgub,disini yang lainnya berjalan bersama.
Ini adalah pemilu yang paling sibuk,” pungkasnya

PEWARTA;ROBIN SILALAHI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *