Sungailiat, 23 Juli 2025 — Menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Ulang Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2025, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar proses pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Peringatan ini disampaikan melalui surat imbauan resmi Bawaslu kepada KPU Bangka, sebagai bagian dari tugas pengawasan tahapan pemilu. Imbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa rekrutmen KPPS dilakukan secara transparan dan berintegritas.
“Sejak 5 Juli 2025, KPU telah memulai proses pembentukan KPPS. Kami melakukan pengawasan terhadap proses ini agar yang direkrut benar-benar memiliki kredibilitas dalam menjalankan tugas,” kata Plt. Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora, dalam keterangannya kepada Humas Bawaslu, Rabu (23/7).
Fega menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik dalam proses rekrutmen. Ia mendorong KPU untuk mengumumkan secara aktif dan luas melalui papan pengumuman, media konvensional, hingga media digital.
“Hal paling krusial untuk diawasi adalah memastikan anggota KPPS tidak memiliki afiliasi dengan partai politik, tim kampanye, atau tim pemenangan pasangan calon tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fega berharap para anggota KPPS yang terpilih nantinya mampu bekerja secara profesional dan independen, serta menjalin koordinasi erat dengan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di lapangan.
“Kita semua ingin pemilihan ulang ini berlangsung jujur, adil, dan bebas dari kecurangan. Salah satu kuncinya adalah KPPS yang netral dan bertanggung jawab,” pungkasnya.








