Suaranusantara.online
Sungailiat, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Bawaslu Kabupaten Bangka mulai mengawasi secara intensif proses pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka untuk Pemilihan Serentak 2024. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan setiap tahapan berjalan transparan dan akuntabel.
Pada hari pertama masa pendaftaran, yang dimulai pada 27 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Bangka mencatat belum ada pasangan calon yang mendaftarkan diri di Sekretariat KPU Kabupaten Bangka. Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Anja Kusuma Atmaja, yang memimpin pengawasan di lokasi, menyebutkan bahwa masa pendaftaran akan berlangsung hingga 29 Agustus 2024.
“Hari ini, masa pendaftaran bagi bakal pasangan calon peserta Pilkada 2024 telah resmi dimulai, namun hingga saat ini belum ada pasangan calon yang datang mendaftarkan diri,” ujar Anja Kusuma Atmaja saat ditemui di KPU Bangka, Selasa (27/8).
Anja menegaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah dalam proses pendaftaran ini berjalan sesuai aturan, tanpa ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk pelanggaran atau penyimpangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Anja mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam mengawasi proses pendaftaran, khususnya dalam mencegah keterlibatan ASN, kepala desa, dan aparat desa dalam kegiatan politik praktis.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan ini. Mari bersama-sama kita awasi seluruh tahapan Pemilihan Serentak 2024,” pungkasnya.
Sumber: Bawaslu Bangka