Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora
Pemberi dan Penerima Bisa Dipidana, Pasangan Calon Terancam Diskualifikasi
Sungailiat, Rabu 20 Agustus 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka mengimbau masyarakat, pendukung, dan pengusung pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang (money politic).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora, menegaskan bahwa praktik politik uang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai demokrasi. Oleh karena itu, semua pihak diminta menjaga integritas dan kondusifitas selama tahapan kampanye hingga pemungutan suara Pilkada Ulang 2025.
“Bawaslu akan melakukan pengawasan secara melekat terhadap potensi terjadinya politik uang, baik pada masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara. Kami mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda iming-iming politik uang. Pendukung maupun pengusung pasangan calon juga dilarang melakukan praktik tersebut, karena pemberi dan penerima bisa dipidana, sementara pasangan calon dapat didiskualifikasi,” ujar Fega.
Fega menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa pelaku politik uang dapat dikenai sanksi pidana dan pasangan calon yang terbukti melakukannya dapat didiskualifikasi.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 187A Ayat (1) UU 10/2016, setiap orang yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilihan atau tim kampanye untuk memenangkan pasangan calon tertentu, dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, Pasal 187A Ayat (2) UU 10/2016 menyebutkan bahwa sanksi serupa juga berlaku bagi penerima politik uang. Selain itu, Pasal 135A UU 10/2016 menyatakan pasangan calon yang terbukti melakukan praktik politik uang dapat dikenai sanksi diskualifikasi.
“Politik uang adalah ancaman bagi demokrasi yang sehat. Mari bersama-sama kita wujudkan Pilkada Ulang Bangka Tahun 2025 yang jujur, adil, dan bermartabat,” tutup Fega.








