Foto: Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bangka, Anja Kusuma Atmaja
SUNGAILIAT, Suaranusantara.online –
Menjelang Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Bangka telah memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kendala dan gangguan selama proses pemungutan dan penghitungan suara. Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Bangka.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bangka, Anja Kusuma Atmaja, menyampaikan bahwa identifikasi TPS rawan merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko dan penyelesaian dini terhadap potensi masalah. “Pemetaan ini juga dilakukan secara nasional, termasuk di tingkat provinsi, sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai kendala di TPS saat pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Anja, Kamis (21/11/2024).
Indikator Kerawanan di 455 TPS
Bawaslu Bangka menggunakan 27 indikator untuk mengidentifikasi kerawanan di 455 TPS yang tersebar di delapan kecamatan. Beberapa temuan utama di antaranya:
120 TPS memiliki pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia atau berubah status menjadi anggota TNI/Polri.
33 TPS terdapat pemilih pindahan (DPTb).
109 TPS mencatat adanya pemilih disabilitas yang terdaftar.
1 TPS memiliki riwayat kekerasan atau intimidasi.
4 TPS terindikasi pernah terjadi praktik politik uang.
1 TPS memiliki riwayat isu SARA yang memicu konflik.
11 TPS terkendala jaringan internet, sedangkan 1 TPS mengalami kendala aliran listrik.
Selain itu, terdapat TPS yang berada di lokasi khusus seperti lembaga pemasyarakatan, dekat wilayah tambang, atau berdekatan dengan rumah pasangan calon.
Langkah Pencegahan dan Mitigasi
Bawaslu Kabupaten Bangka telah menyiapkan berbagai langkah untuk mencegah potensi gangguan di TPS rawan, termasuk:
1. Patroli Pengawasan: Dilakukan untuk memastikan keamanan TPS, termasuk patroli kawal hak pilih.
2. Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan: Bawaslu intens berkomunikasi dengan pihak terkait guna meminimalkan risiko kerawanan.
3. Sosialisasi dan Pendidikan Politik: Mengajak masyarakat, pemantau pemilu, organisasi kemasyarakatan, dan mahasiswa untuk berkolaborasi mendukung proses pemilu.
4. Posko Pengaduan Masyarakat: Memfasilitasi masyarakat dalam melaporkan potensi pelanggaran selama tahapan pemilu.
“Langkah pencegahan ini bertujuan memastikan Pemilu 2024 berlangsung aman, lancar, dan sesuai dengan asas pemilu yang jujur dan adil,” tegas Anja.
Pemetaan ini diharapkan dapat meminimalkan potensi masalah di TPS rawan sehingga proses demokrasi di Kabupaten Bangka berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang kredibel.