Banyak Sekolah di Kabupaten Sumenep Keluhkan Lambannya Pencairan Dana BOSP Tahap Pertama Tahun 2025

Suaranusantara.online

SUMENEP, MADURA – Penantian panjang dirasakan oleh sejumlah besar satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur terkait pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) tahap pertama tahun 2025.

Hingga saat ini, banyak sekolah melaporkan dana yang seharusnya menjadi penopang operasional pendidikan tersebut belum juga terealisasi.

Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Ardiansyah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis ,15 Mei 2025 menjelaskan, bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh tahapan proses perencanaan dan penyusunan Anggaran Rencana Kerja Sekolah (ARKAS).

Menurutnya, proses ini harus disesuaikan dengan kebutuhan dan berlandaskan pada aturan pola pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lebih lanjut, Ardiansyah menyatakan, bahwa pihaknya tengah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada pihak sekolah agar penyusunan ARKAS sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia juga menyinggung adanya tanggung jawab ganda yang harus diselesaikan, yaitu penyelesaian ARKAS tahun 2025 dan perbaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2024 yang masih belum sempurna di beberapa sekolah.

“Kendala di wilayah kepulauan menjadi perhatian khusus, terutama terkait mekanisme pelaporan yang belum standar. Saran kami adalah agar semua pihak segera melakukan perbaikan,” tegas Ardiansyah.

Menariknya, sorotan juga tertuju pada mekanisme pencairan dana BOSP yang nilainya di atas Rp 100 juta. Jika pada tahun-tahun sebelumnya mekanisme dari Kementerian Pusat adalah dua tahap, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep justru menerapkan pencairan hingga empat tahap.

Ardiansyah berdalih, bahwa untuk anggaran di bawah Rp 150 juta, pencairan memang dilakukan dua kali agar SPJ tidak terlalu tebal dan dapat diajukan lebih awal setiap tiga bulan. Namun, ia menegaskan bahwa penyusunan ARKAS tetap dilakukan dua kali setahun sebelum perubahan anggaran dimulai.

Ia menambahkan, bahwa saat ini kepala sekolah dan tim BOS sedang dalam proses belajar menyusun ARKAS dan SPJ dengan baik dan benar, yang menurutnya menjadi salah satu kendala.

Ketika disinggung mengenai perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya, Ardiansyah berdalih, bahwa proses pembelajaran ini telah berlangsung selama dua tahun terakhir.

Pernyataan Kepala Bidang (Kabid)  SD ini justru bertolak belakang dengan keluhan sejumlah kepala sekolah yang memiliki alokasi dana BOSP sekitar Rp 100 juta, namun juga mengalami kebijakan pencairan empat tahap.

Situasi ini sontak menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di kalangan satuan pendidikan yang sangat mengharapkan dana tersebut untuk kelancaran operasional sekolah.

Ironisnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep sebenarnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/886/101.0/2025 tertanggal 7 Maret 2025, yang berisi tentang pengajuan rekomendasi pencairan dana BOSP tahap pertama tahun 2025. Namun, hingga saat ini, surat edaran tersebut belum berimplikasi pada rеаlisasi pencairan dana di banyak sekolah.

Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius bagi dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep. Kepastian dan kejelasan terkait pencairan dana BOSP sangat dibutuhkan agar proses belajar mengajar di sekolah tidak terhambat.

Pihak-pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini dan memastikan dana BOSP dapat segera diterima oleh sekolah sesuai dengan kebutuhan dan mekanisme yang seharusnya.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *