Suaranusantara.online
Percut Seituan,Sumatera Utara
Tim Pengamanan pihak PTPN 2 Kebun Bandar Khalifah bersama Bintara Pengaman Serka Alis Nala melaksanakan untuk melakukan pembongkaran bangunan liar di lahan HGU (Hak Guna Usaha)dengan Nomor 115 Jalan Umum Pasar XIII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Selasa (13/6/23) sekitar pukul 18.20 wib.
Bangunan liar di kavlingan Sepakat Rahayu berhasil dirobohkan oleh petugas pengamanan kebun berjumlah 26 orang mengendarai 2 unit mobil Mitsubishi Strada Triton.
Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan, sehingga berjalan lancar.
Personil kemudian kembali dalam keadaan aman dan lengkap.
Menurut keterangan Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan lahan yang diperjual belikan (kavlingan)yang merupakan adalah lahan HGU 115 PTPN2.
“Dihimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan tanah harga murah. Sehingga masyarakat menjadi korban orang yang tidak bertanggung jawab yang berusaha menjual tanah negara.
Masyarakat terlebih dahulu harus crosscheck status lahan lebih dulu sebelum membeli,”ujar Rahmat Kurniawan kepada wartawan di lokasi.
PEWARTA;ROBIN SILALAHI