Bahaya ! Diduga SPBU Tutuyan Yang Tak Jauh Dari Mapolres Jual BBM Ke Penimbun

Tutuyan, Suaranusantara.online/news – Aksi oknum karyawan SPBU Tutuyan kabupaten bolaang Mongondow timur,sulawesi Utara yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana bersama para penimbun/pengangkut bahan bakar minyak bersubsidi (BBM) jenis pertalite,dengan mengisi jerigen secara terang terangan, diduga sengaja di biarkan oleh aparat penegak hukum polres Boltim.

Dalam pantauan jurnalis suaranusantara.online/news, Senin 27 Juni 2022, meski begitu padat nya pengendara roda dua dan empat yang sedang mengantri mengisi BBM, namun para oknum petugas SPBU yang bertugas pada hari itu,seperti tidak memperdulikan nya, justru petugas tersebut sibuk mengisi jerigen para penimbun.

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

Yang lebih mengejutkan lagi, ternyata jarak SPBU dan Mapolres bolaang mongondow timur itu di perkirakan hanya sekira 150meter saja. Anehnya,sepanjang aksi itu dilakukan, Aparat Penegak hukum polres Boltim diduga seperti tutup mata.

Padahal,Pemerintah memberikan sanksi hukuman bagi penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan
Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dan bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin pun, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bahkan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang di lansir dari laman Merdeka.com mengatakan, Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM. namun sepertinya apa yang di sampaikan kapolri itu diduga tidak berlaku di wilayah hukum polres bolaang Mongondow timur.

Saat dikonfirmasi oleh jurnalis suaranusantara.online/news terkait tanggapan serta penindakan, Kapolres bolaang Mongondow timur AKBP I Dewa Nyoman Agung Surya Negara tidak menggubris.

Terpisah, Ewin nama panggilan sehari hari yang bertugas di SPBU Tutuyan selaku pengawas pun, tidak memberitahukan identitas lengkapnya beserta penjelasan terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh Oknum petugas SPBU saat di konfirmasi melalui pesan WatsApp.

 

Penerbit : Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *