Suaranusantara.online
LANGKAT – Walaupun segala jenis kutipan di sekolah dilarang seperti yang tertera dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, tetapi masih ada saja oknum-oknum yang mengatasnamakan komite sekolah melakukan kutipan.
Seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Kecamatan Hinai. Pihak sekolah melalui rapat komite mewajibkan wali murid untuk membayar uang sebesar Rp.55.000 untuk membangun pagar sekolah.
Bahkan yang lebih ironis lagi, bagi orang tua yang tidak hadir pada saat rapat komite dianggap setuju dan bagi yang tidak bayar, maka raportnya ditahan pihak sekolah dengan dalih memberikan efek jera.
Kengerian ini disampaikan salah seorang wali murid yang namanya tidak disebutkan.
“Pada tanggal 04 Februari, semalam saya mendatangi sekolah dan mempertanyakan uang pagar dan raport anak saya kenapa tidak diberikan,” ujarnya.
“Pihak sekolah mengatakan karena saya (wali murid) tidak hadir, maka dianggap setuju dan kenapa raport anak saya tidak diberikan karena belum bayar uang pagar, agar memberikan efek jera bagi yang lain, kata pihak sekolah,” tutup wali murid.
Kepala sekolah SMP Negeri 2 Hinai yang diminta tanggapan melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum menjawab.
(Ema)