ASTAGA ! Warga desa Dodap Mikasa Keluhkan Tidak Dapat BLT DD

TUTUYAN-BOLTIM

Suaranusantara.online

Bacaan Lainnya

Program pemerintah pusat berupa BLT DD, PKH, BNPT, Bansos dan lainya merupakan bagian dari usaha guna mensejahterakan masyarakat di Indonesia.

Selain itu, diberikan bantuan tersebut untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup penerimaanya.

Fungsi ini juga sejalan dengan amanah dalam inpres Nomor 7 tahun 2014,tentang pelaksanaan program keluarga Sejahtera.

Tetapi berbeda dengan Desa Dodap Mikasa, Kecamatan Tutuyan,Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (BOLTIM),Dimana ada beberapa Warga di desa tersebut tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT DD).

Hal tersebut sebagaimana yang dikeluhkan langsung oleh salah satu warga desa dodap mikasa pasangan suami istri Imbran paparang dan Rabeka manolang pada wartawan suaranusantara.online Senin,14/Nov/2023 saat ditemui, tepatnya didesa dodap mikasa, yang mana kata pasutri itu, sejak Jakson Laleda menjabat sebagai kepala desa sementara (Pjs), mereka tidak lagi mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Iya, kalau nda sala sudah dua kali penerimaan BLT ini kami sudah tidak lagi menerima, Pokoknya sejak sangadi/Kepala desa jakson laleda Pjs, kami sudah tidak lagi menerima Blt” keluh pasutri itu

Padahal jelas pasutri itu, waktu pemerintah desa sebelumnya mereka terdaftar sebagai penerima BLT.

“Waktu kepala desa sebelumnya kami terdaftar sebagai penerima BLT, pas kepala desa sekarang, kami sudah di keluarkan dari daftar penerima”

Pasutri itu juga menjelaskan bahwa, selama ini mereka hanya mendapat bantuan berupa BLT saja, dan tidak ada bantuan lain.

“Bantuan yang kami terima selama ini hanya Blt, itu saja, tidak ada bantuan lain dari pemerintah daerah maupun pemerintah desa”tambah pasutri itu

Terpisah, jakson laleda selaku Kepala Desa (Kades Pjs) desa dodap mikasa saat di mintai tanggapan dan alasan terkait keluhan warganya yang tidak lagi diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) melalui via whatsapp senin 14/11/2023 mengatakan bahwa, memang dari hasil rapat bersama mereka sudah tidak bisa lagi menerima BLT, karna warga tersebut masih muda dan masi bisa mencari nafkah.

“Dari hasil rapat kita bersama BPD juga pendamping desa, memang mereka sudah tidak bisa lagi menerima BLT, karna masi muda dan masi bisa mencari nafkah, dan yang berhak menerima BLT itu hanya yang masuk krekteria saja, termasuk lanjut usia, dan warga yang lantai tanah” terang jakson

Anehnya, Saat diminta jumlah serta nama-nama penerima blt DD tahun 2023, kepala desa dodap mikasa tersebut hanya mau memberikan total jumlah penerimanya saja, dan tidak mau memberikan nama nama penerima dengan alasan rahasia desa, sehingga diduga ada yang disembunyikan oleh kepala desa tersebut.

“Kalau jumlah BLT kami bisa berika pak, tapi untuk nama nama penerima saya yang tidak akan memeberikanya karna itu rahasia desa” terang nya

Sementara itu, Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu RI) Nomor 201/PMK.07/2022, dikutip dari laman resmi https://kemendesa.go.id, bahwa yang dijadikan sebagai landasan mutlak bagi desa dalam mengelola dana desa tahun 2023, Disebutkan pada Pasal 36 ayat (1) dan (2). Bahwa, calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa sebagaimana yang dimaksud di atas miskin ekstrem ialah keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem Ayat 1.

Ayat 2, Bilamana tidak terdapat penduduk miskin sebagaimana dimaksud di atas terdaftar desil 1, Maka Pemerintah Desa dapat menetapkan calo keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa 2023 dari data keluarga miskin terdaftar desil 2 sampai dengan keluarga miskin terdaftar desil 4.

Bila merujuk pada ayat selanjutnya, yaitu Ayat 3,disitu dikatakan, dalam hal desa tidak terdapat data penduduk yang terdaftar dalam keluarga desil 1, sampai dengan desil 4, maka desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut :

1. Kehilangan mata pencaharian,

2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis dan/atau difabel,

3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, atau

4. Rumah tangga dengan anggota rumah tunggal lanjut usia.

Pantauan wartawan media ini, pada senin 14 nov 2023, kondisi rumah dan ekonomi pasutri itu memang sangat memprihatinkan.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD), Rahman Hulalata ketika di temui diruang kerjanya Rabu 13/nov 2023 kemarin mengatakan, akan memanggil oknum kepala desa dodap mikasa tersebut.

“Nanti kami panggil kepala desa nya, supaya kami bisa menanyakan dan mendengar langsung apa alasan sehingga mereka-red (warga) di keluarkan dari penerima BLT”jelas Rahman

Korlip Boltim : donal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *