Anggota Paspampres Divonis 9 Bulan Penjara Akibat Tipu Warga Humbahas

Suaranusantara.online

Kota Medan Sumatera Utara – Seorang aparat negara anggota TNI yang bertugas sebagai Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang bernama Kapten Inf Hormat Togarly Purba divonis hukuman 9 bulan 15 hari oleh Pengadilan Militer Medan. Anggota Paspampres itu terlibat mengenai kasus penipuan sertifikat tanah warga Humbahas.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian dalam amar putusannya menyatakan bahwasanya Kapten Inf Hormat Togarly Purba telah terbukti melakukan kesalahan tindak pidana penipuan.

“Mengadili, Kapten Inf Hormat Togarly Purba sudah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan 15 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer, Kolonel Chk Asril Siagian, Senin (29/5/2023).

Pada amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa Hormat Togarly Purba telah melakukan tindak pidana dan telah melanggar Pasal 378 juncto pasal 190 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999, dan menyebabkan kerugian terhadap korban tersebut.

Akibat perbuatannya, korban Yan Edward Simanjuntak mengalami kerugian atas kepengurusan tanah tersebut mencapai Rp 259.567.000.
Tanah yang diurus sertifikatnya milik warga di Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.

Majelis hakim juga mengatakan, sampai saat ini Kapten Inf Hormat Togarly Purba belum ada untuk melakukan pengembalian uang hasil dari penipuan yang telah dilakukannya. Padahal Kapten Inf Hormat Togarly Purba sudah berjanji untuk mengembalikan.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan oditur militer, yang diketahui sebelumnya menuntut Kapten Inf Hormat Togarly Purba dengan pidana penjara 18 bulan penjara.

Perkara penipuan ini dijelaskan dalam dakwaan oditur militer, berawal dari Kapten Inf Hormat Togarly Purba yang mengaku kepada korban mampu mengurus sertifikat tanah di Parpiasan Jalan Ringroad, Dusun 1, Desa Hutaraja, Kecamatan NI Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan ukuran luasnya lebih kurang 31.000 M².

Lalu, keduanya bersepakat untuk mempercayai Kapten Inf Hormat Togarly mengurus tanah di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara. Saat itu Kapten Inf Hormat Togarly Purba berjanji sertifikat tanah itu akan selesai dalam waktu 5 hari.

Korban Yan Edward Simanjuntak lalu mengirimkan uang karena diminta oleh Kapten Inf Hormat Togarly Purba untuk keperluan selama mengurus tanah selama di Medan.

Adapun keperluan itu, seperti untuk kepentingan ziarah ke makam orang tuanya, untuk rental mobil pergi ke Dolok Sanggul, untuk membeli oleh-oleh, biaya penginapan dan biaya tiket pesawat pulang ke Jakarta dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.9.567.000,00 (Sembilan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

Korban juga mengatakan bahwa telah menyerahkan uang kepada Kapten Inf Hormat Togarly Purba sebesar Rp 200 juta untuk pengurusan surat tanah milik pelapor di Kanwil BPN Sumut.

Namun, uang untuk mengurus sertifikat tanah yang akan diurus tersebut tak kunjung jelas realisasi penggunaannya. Akibat dari kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan dan selanjutnya melaporkan kejadian ke Mapomdam I/BB.

PEWARTA;ROBIN SILALAHI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *